spot_img
Jumat 17 Mei 2024
spot_img
More

    Cawagub Anton Sesalkan Gratifikasi di Pilbup Garut

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Calon Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut 2 Anton Charliyan menyesalkan adanya kasus suap yang melibatkan salah satu komisioner KPU Garut AS Sudrajad, dan Ketua Panwaslu Garut HH, karena itu telah merusak citra dua lembaga penyelenggara pemilu.

    “Saya sangat menyesalkan kasus suap terkait Pilkada di Kabupaten Garut. Saya mohon semua pihak yang sedang menghadapi Pilkada agar mawas diri lah,” kata Anton seusai menghadiri acara Silaturahmi Akbar Relawan Abah Anton, di Grand Asrilia, Kota Bandung, Senin (26/2/2018).

    Terlebih, kata Anton, saat seseorang ikut dalam sebuah proses demokrasi, maka cara-cara bersih yang harus ditempuh, jangan melanggar hukum.

    BACA JUGA:

    Hari Ini Demokrat Garut Rapat Pengarahan Struktur di 5 Kecamatan

    “Semua harus mawas diri, semua harus sesuai ketentuan. Jangan menghalalkan segala cara, berdemokrasilah dengan tujuan memajukan dan membangun negara,” jelas Mantan Kapolda Jabar itu.

    Cawagub yang berpasangan dengan TB Hasanuddin ini mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut itu telah mencedeai nilai-nilai yang selama ini selalu didengungkan KPU, yakni menolak segala bentuk politisasi uang.

    “Seluruh pihak yang terlibat Pilkada Serentak ini berkomitmen menolak politik uang. Jadi ini harus dipahami bahwa berdemokrasi itu untuk memajukan bangsa. Mari kita berdemokrasi jujur dan sehat,” kata dia.

    Untuk diketahui, Satgas Anti Money Politic Bareskrim Polri dan Satgas Polda Jabar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap Pilbup Garut 2018.

    Ketiga tersangka tersebut, yakni Ketua Panwaslu Garut HH, anggota Komisioner KPU Garut AS, dan pemberi suap tim pemenangan salah satu Pasangan perseorangan DW.

    Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal pasal 5 dan atau 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

    (LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img