Kamis 12 Desember 2024

Panwas Ciamis Tindak Aparat Desa yang Melanggar

CIAMIS, FOKUSJabar.id : Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis menindak Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa yang kedapatan ikut dalam deklarasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.

Kepala Divisi Pemberdayaan SDM dan Organisasi, Panwaslu Kabupaten Ciamis, Samsul Maarif mengatakan, Kades dan perangkat desa itu dari kecamatan yang berbeda. Panwaslu Ciamis telah memberikan rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa untuk menindaknya.

“Kami hanya memberikan rekomendasi kepada dinas atau instansi terkait karena pelanggaran dilakukan di luar masa kampanye,” kata Samsul kepada FOKUSJabar.id, Minggu (25/2/2018).

Terkait dengan hal itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kabupaten Ciamis menyatakan, Kades dan perangkat desa yang sudah melakukan pelanggaran dibina secara langsung oleh kecamatan.

“Jika Kepala Desa yang melakukan pelanggaran berarti Camat langsung yang memberikan peringatan dan sanksi. Namun apabila perangkat desa, penindakan dan pembinaan dilakukan oleh kepala desanya,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Ace Bastaman melalui stafnya, Budi Yudia.

Dia berharap Kades dan perankatnya bisa menjaga netralitas agar bisa memberikan contoh terbaik untuk masyarakat. Aparatur sipil negara (ASN) maupun pemerintahan tingkat desa harus menjaga marwah pemerintahan.

“ASN dan Kades juga Perangkat desa ikut mengkampanyekan Pilkada serentak itu diharuskan, untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Bahkan untuk Pilgub, Pileg, dan Pilpres. Tapi bukan kampanye untuk Paslon Bupati. Jangan berpihak,” tegas Budi.

(Ibenk)

Berita Terbaru

spot_img