Kamis 12 Desember 2024

Sekretaris Komisi A : Pengangkatan Tiga Direktur PDAM Batal di mata Hukum

GARUT,FOKUSJabar.id: Kisruhnya pengangkatan tiga Plt Direktur PDAM Tirta Intan Garut terus menjadi sorotan berbagai pihak.

Menanggapi hal tersebut,  Sekretaris Komisi A DPRD Garut Dadang Sudrajat menegaskan bahwa pengangkatan itu tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda). Artinya pengangkatan itu batal di mata hukum.

” Komisi A DPRD Garut akan mengkaji pengangkatan tiga direktur tersebut sesuai dengan Perda. Kalau memang tidak sesuai, jelas batal secara hukum,” kata Dadang, Rabu (21/2/2018).

BACA JUGA:

KPU Kota Tasikmalaya Umumkan 45 Anggota DPRD 2024-2029

Jika dilihat dari jumlah konsumen yang saat ini mencapai 50 ribu pelanggan lebih, memang harus ada perubahan struktural.

Namun, dalam pengangkatan harus sesuai dengan Perda yang ada, jangan sampai bertentangan.

” Sesuai dengan Perda, posisi jabatan tiga direktur, memang harus di isi oleh orang-orang berpengalaman, salah satunya pernah berkarir di PDAM Tirta Intan Garut atau luar lebih dari 10 tahun,” imbuhnya.

Dalam pengangkatan tiga direktur yang saat ini sudah dilakukan, imbuh dia, ada satu orang yang diangkat tidak sesuai dengan Perda, yakni dewan pengawas diangkat sebagai Direktur Umum. Padahal, dalam Perda ada kriterianya.

“Dewan pengawas diangkat jadi Plt Direktur, itu jelas bertentangan dengan regulasi yang ada,” sebutnya.

Dadang meninta Pjs Bupati Garut segera mengambil langkah-langkah terkait kisruhnya pengangkatan tiga direktur tersebut. Jangan sampai menimbulkan konflik di internal PDAM, terlebih berpengaruh pada pelayanan PDAM kepada konsumennya.

“Komisi A sudah mengagendakan rapat guna pembahasan masalah pengangkatan tiga Plt direktur Senin depan, ” pungkasnya.

(Andian/LIN)

Berita Terbaru

spot_img