BANDUNG,FOKUSJabar.id: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mengingatkan pasangan calon agar tidak berkampanye di pesantren. Larangan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Harminus Kotto mengatakan, berdasarkan peraturan itu kandidat dilarang berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan. Dia pun menyebut pesantren sebagai tempat pendidikan sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik tersebut.
“Kampanye dilarang di tempat ibadah, begitupun di tempat pendidikan,” kata Harminus di Bandung, Rabu (21/2/2018).
Namun, dia tidak merinci larangan kampanye di pesantren meliputi hal apa saja. Sebab, dia menyebut di masa kampanye ini pasangan calon boleh datang ke pesantren selama tidak menyampaikan visi misi dan ajakan untuk memilih.
BACA JUGA:
KPU Kota Tasikmalaya Umumkan 45 Anggota DPRD 2024-2029
“Berarti siapa saja boleh datang ke pesantren, tetapi tidak boleh berkampanye,” tegas dia.
Lebih lanjut, dia mengaku belum menerima laporan adanya pelanggaran selama awal masa kampanye ini. Dari 27 kabupaten/kota di Jabar, Bawaslu Jabar belim menerima satu laporan pun terkait pelanggaran. Kendati begitu, pihaknya akan terus mengawasi selama masa kampanye berlangsung.
“Saya juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi,” katanya.
(LIN)