Jumat 13 Desember 2024

Islandia Bahas RUU Larangan Sunat bagi Anak Laki-laki

ISLANDIA, FOKUSJabar.id: Parlemen Islandia tengah membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang pelarangan sunat bagi anak laki-laki.

Dilansir dari BBC, Selasa (20/2/2018), isi RUU itu menyebutkan bahwa siapa pun yang memotong sebagian atau seluruh dari alat vital anak laki-laki bukan berdasarkan pertimbangan medis bisa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Para penyusun RUU menganggap bahwa sunat bagi anak laki-laki merupakan pelanggaran terhadap hak anak.

BACA JUGA:

KPU Kota Tasikmalaya Umumkan 45 Anggota DPRD 2024-2029

Salah satu anggota parlemen Islandia yang mengajukan RUU ini, Silja Dogg Gunnarsdottir mengatakan pelarangan sunat bukan tentang kebebasan beragama atau berkeyakinan.

“Setiap orang punya hak beragama, tetapi hak anak berada di atas hak beragama,” kata Silja.

Namun, kelompok keagamaan dan tokoh lintas agama mengecam keras RUU tersebut.

Imam Ahmad Seddeeq, pengurus Pusat Kebudayaan Islam Islandia mengatakan, sunat merupakan bagian dari keyakinan umat Islam.

“Saya yakin RUU bertentangan dengan kebebasan beragama,” kata Seddeeq, seperti dikutip Kompas.

(Agung/Vetra)

Berita Terbaru

spot_img