Jumat 13 Desember 2024

Ini yang Boleh Dilakukan ASN di Pilkada Serentak

CIAMIS, FOKUSJabar.com : Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, Pemilihan Umum Legeslatif dan Pemilihan Presiden 2019, ruang gerak Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat dibatasi. Banyak hal yang haram dilakukan ASN untuk menjaga netralitasnya.

Ketua Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Ciamis Uce Kurniawan didampingi anggotanya Samsul Maarif dan Fahmi Fajar Mustopa memaparkan, dalam pesta demokrasi saat ini ASN sangat dikerangkeng.Segala perilaku yang mengarah kepada dukungan terhadap salah satu calon sampai ke hal sepele pun tidak dibolehkan.

“ASN terkerangkeng oleh aturan bukan oleh kami. Sekarang foto selfie dengan kandidat saja tidak boleh, bahkan nge-like status facebook saja tidak boleh, sangat tegas dan rinci aturannya, apalagi terlibat aktif berkampanye misalnya,” ujar Uce.

Tetapi ada juga yang boleh bahkan wajib dilakukan ASN. Peran ASN dalam meningkatkan partisipasi pemilih sangat dibutuhkan dan bersifat wajib membantu. Maka pada konteks pesta demokrasi ini, ASN hanya boleh menyosialisasikan dan mengajak untuk tidak golput, mengajak masyarakat pergi ke TPS menyalurkan hak pilihnya. “Sebatas mengajak memilih, tetapi tidak boleh mengarahkan kepada kandidat tertentu,” kata Uce.

Dalam skala lokal di Ciamis, Pemilihan Bupati/Wakil Bupati yang berlangsung head to head hanya dua pasangan antara petahana dan mantan petinggi ASN, maka potensi pelanggaran yang dilakukan ASN diprediksi tinggi.

“Di Ciamis saya memprediksi pelanggaran yang dilakukan ASN sangat berpotensi, karena head to head antara petahana dan mantan sekda. Sekali lagi kami akan mengawasi semua tanpa keberpihakan. Semua laporan akan ditindaklanjut selagi materinya memenuhi unsur,” kata Uce.

Hingga Selasa (22/2/2018) Panwaslu Kabupaten Ciamis telah membuat berita acara dan surat terkait temuan-temuan pelanggaran yang sudah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan instansi terkait berdasarkan kewenangannya, seperti Komisi Aparat Sipil Negera. Bahkan temuan yang memenuhi unsur terkait pelanggaran yang dilakukan ASN dan Aparatur Desa diumumkan di papan informasi.

Ini yang tidak dibolehkan ASN dalam Pilkada Serentak:

1. ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.

2. Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon.

3. Dilarang mendekati Parpol terkait dengan pungusulan dirinya atau orang lain menjadi calon.

4. Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online atau media sosial.

5. Dilarang menjadi pembicara pada pertemuan Parpol.

6. Dilarang foto bersama calon .

7. Dilarang menghadiri deklarasi calon, baik itu dengan atau tanpa atribut Parpol.

(DH)

Berita Terbaru

spot_img