Minggu 12 Januari 2025

HY dan Idola Ingin Kampanye di Tempat Terlarang

CIAMIS, FOKUSJabar.id : Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, mengungkapkan kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis mengajukan jadwal kampanye di tempat yang dilarang oleh aturan.

“Kedua Paslon mengajukan jadwal dan tempat kampanye ke Kepolisian di Masjid. Keduanya melanggar prinsip dan aturan. Jadi kan kampanye itu tidak boleh di tempat ibadah,” ujar Uce di kantornya, Selasa (20/2/2018).

Setelah usulan tempat kampanye di Masjid itu diketahui oleh Panwaslu Kabupaten Ciamis kedua tim kampanye Paslon Bupati Ciamis langsung dipanggil dan diterribkan lalu tempat kampanye diganti.

“Usulan itu diajukan ke Kepolisian. Kepolisian dalam hal ini Polres Ciamis juga tidak menurunkan (diizinkan). Kalau sampai diizinkan, Polres Ciamis yang melanggar,” kata Uce.

Dia menegaskan, seruan, himbauan, serta sosialisasi tentang aturan kampanye kepada masing-masing Paslon Bupati Ciamis beserta tim kampanyenya sudah dilakukan.

“Seruan, himbauan, sosialisasi, segala macam sudah disampaikan. Jangan kampanye di tempat ibadah. Itu terjadi mungkin bisa jadi panitia (tim kampanye Paslon) tidak tahu atau mungkin tim kampanyenya tidak menyampaikan (larangan kampanye di tempat ibadah) ke Paslon,” ujar Uce.

Selain tempat ibadah, kata Uce, Paslon juga dilarang kampanye dengan menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Paslon Bupati Ciamis juga dilarang melibatkan pegawai BUMD, ASN, Polri, TNI, serta Kepala Desa dan perangkat desa di dalam kampanyenya.

(Ibenk)

Berita Terbaru

spot_img