GARUT, FOKUSJabar.id : Panwaslu sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh UU dalam melakukan pengawasan, memproses sekaligus memutuskan setiap pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tengah diuji kinerjanya. Demikian diungkapkan Koordinator Tim Advokasi PASTI, Cecep Suhardiman.
Menurutnya,, pelanggaran hasil temuan Panwaslu maupun pengaduan dari masyarakat, harus segera ditindak. Terlebih, kini banyak sekali temuan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut beserta jajaran di bawahnya.
“Temuan-temuan tersebut sangat nyata karena didukung oleh bukti-bukti yang menunjukan terjadinya rekayasa,” kata Cecep kepada FOKUSJabar.id, Senin (19/2/2018).
BACA JUGA:
Duh! Tahun 2024 DBD di Kota Bandung Tertinggi di Indonesia
Misalnya, baik dalam dukungan untuk meloloskan Pasangan Calon (Paslon) dari jalur perseorangan maupun penjegalan atas calon yang diusung Partai Demokrat (PD)-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“ Atas kondisi ini, Panwaslu menjadi harapan besar bagi masyarakat Garut yang mengharapkan proses Pilkada 2018 berjalan secara luber dan jurdil,” ungkap Cecep.
Menurut Cecep, keinginan masyarakat tersebut jangan dicederai dengan kepentingan orang per orang atau kelompok masyarakat tertentu yang takut bersaing dalam perhelatan Pemilihan Bupati (Pilbup).
“ Untuk itu, mari bersama Panwaslu Kabupaten Garut menegakkan keadilan dan mensukseskan Pilkada,” pungkas Cecep.
(Andian/Vetra)