Demikian diungkapkan Ketua Masyarakat Peduli Anggaran (Mapag) Haryono, Sabtu (17/2 /2018) malam.
Menurut dia, dengan berubahnya struktur PDAM dinilai balal menimbulkan gejolak internal. Terlebih salah satunya pengangkatan itu dilakukan kepada Badan Pengawas menjadi Direktur Umum.
BACA JUGA:
Duh! Tahun 2024 DBD di Kota Bandung Tertinggi di Indonesia
“Ini akan menjadi penyebab timbulnya masalah,” kata dia.
Pihaknya mendorong DPRD Garut segera bersikap atas keputusan yang diambil Rudy Gunawan (sebagai bupati).
Menurut dia, ada beberapa dasar yang bisa digunakan di antaranya, Perda No 6/2010, khusus pada Pasal 6, Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26.
Pengangkatan pejabat PDAM dalam masa 6 bulan sebelum Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71, UU No 6 Tahun 2010 _vide_ Pasal 89 ayat (2) PKPU No.15/2017.
Dan Direktur PDAM itu sendiri, dasarnya minimal memperhatikan Pasal 17 ayat (2) huruf c, UU No 30/2014.
“Kami dorong DPRD Garut segera ambil sikap karena pengangkatan tiga Direksi PDAM cacat hukum,” pungkas Haryono.
(Andian/LIN)