Kamis 12 Desember 2024

Ratusan Alat Peraga Paslon Gubernur Diamankan

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id : Ratusan alat peraga sosialisasi berupa spanduk, baliho, umbul-umbul dan billboard para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat ditertibkan  Panwaslu Kota Tasikmalaya.

Ratusan alat sosialisasi yang melanggar PKPU tersebut satu persatu dicabut dan dibongkar oleh tim gabungan yang terdiri dari Panwaslu Kota Tasikmalaya, Dinas Pol PP, PUPR, Dinas Perhubungan bersama KPU serta Kepolisian Tasikmalaya Kota. Setelah dibongkar, selanjutnya diamankan di Panwascam dan di Sekretariat Panwaslu Kota Tasikmalaya, Jalan Cendramerta 137 BRP Kelurahan Panglayungan Kec.Cipedes Kota Tasikmalaya.

Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya Rino Sundawa Putera mengatakan, pembongkaran ratusan alat peraga sosialisasi para calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpasang di berbagai sudut kota disinyalir tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU RI.

”Sesuai aturan PKPU dan intruksi Bawaslu Provinsi, alat-alat peraga sosialisasi para calon Pilgub Jabar yang terpasang sebelum masa kampanye dimulai, wajib ditertibkan karena melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2017,” ujar Rino saat pembongkaran alat sosialisasi di Jalan Yudanegara, Kamis (15/02/2018).

”Sebenarnya jadwal kampanye sudah dimulai tanggal 15 pebruari hari ini, tapi alat peraga tersebut sudah terpasang jauh-jauh hari sehingga tidak sesuai konten kampanye. Misalnya, tidak ada nomor pasangan calon, konten masih tertulis bakal calon dan sebagainya,” tutur Rino.

Rino pun merinci, dalam penertiban dan pembongkaran hari ini sedikitnya ada 640 alat peraga sosialisasi yang berhasil diamankan dari berbagai lokasi di Kota Tasikmalaya dan disimpan di sekretariat Panwaslu.

(Seda/DH)

Berita Terbaru

spot_img