BANDUNG, FOKUSJabar.id : PT Jasa Marga (Persero) Tbk. kembali melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang). Penyesuaian ini berlaku hari ini, 15 Februari 2018 pukul 00.00 WIB dini hari tadi.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung Acuviarta Kartabi mengomentari kenaikan tarif ini. Menurutnya, hal ini memang sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang jalan. Namun menurutnya, undang-undang ini perlu direvisi dan disosialisasikan kepada masyarakat.
“Artinya dalam kerangka kenaikan faktor apa saja yang harus dipenuhi. Kita sebagai konsumen tidak pernah tau bagaimana standar audit pelayanan minimum, juga mekanisme penetapan tarif rata-rata 500-2000 bahkan ada yang sampai 7000,” kata Acuviarta melansir PRFM, Kamis (15/2/2018).
Acuviarta menambahkan, kenaikan tarif tol berpengaruh pada inflasi meski potensinya kecil. Namun perlu juga mempertimbangkan kondisi ekonomi di Jawa Barat yang kini sedang melambat.
“Pola Jasamarga tuh selalu begini, kalau tahun ini menigkatkan pendapatan dari tarif tol maka tahun depan pendapatan dari jasa konstruksi. Kenaikan jasa konstruksi yang besar ini jangan jangan level konstruksinya tidak efisien,” tuturnya.
Acuviarta menegaskan, dirinya tidak anti terhadap kenaikan. Namun ia mengingatkan PT. Jasa Marga untuk mempertimbangkan keuntungan ekonomi semua pihak, bukan hanya keuntungan korporasi. Terutama memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.
(Vetra)