BANDUNG, FOKUSJabar.id: Ketua KONI Kabupaten Bandung Herda M Ghani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melepas dua atlet catur andalan mereka, yakni Dewi Citra dan Dita Karenza ke Kabupaten Bogor pada Pekan Olahraga Daerah (Porda) Jabar XIII/2018. Hal itu seiring dikabulkannya gugatan KONI Kabupaten Bandung ke PN Bale Bandung. Pengadilan menyatakan bahwa dua atlet itu milik kabupaten.
“Kami tidak akan melepas kedua atlet itu ke Kabupaten Bogor atau kabupaten/kota lain di Porda Jabar XIII,” jelas Herda, Kamis (15/2/2018).
Laporan Bidang Hukum dan pengacara yang ditunjuk menyatakan bahwa kedua atlet itu diharuskan membayar sejumlah uang ganti rugi sebesar Rp136 juta. Jumlah tersebut harus dibayarkan kedua atlet tersebut jika memang ‘keukeuh’ ingin pindah ke Kabupaten Bogor.
“Silakan kalau mereka mau banding, tapi itu justru akan semakin memperlama proses status mereka. Dan kalau pun mereka mau bayar denda untuk pindah silakan, tapi belum tentu juga kita akan berikan rekomendasi kepindahan,” kata dia.
Pihaknya berharap KONI maupun Pengprov Percasi Jabar menghormati dan menaati putusan pengadilan terkait kedua atlet tersebut. Sebab, keputusan itu sudah keputusan inkrah dari pengadilan.
(Ageng/LIN)