BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat (Jabar) menyebut, dari rencana sidak ke 49 perusahaan, yakni 29 ke Kabupaten Bandung, 7 Kota Bandung, 5 Kota Cimahi dan 8 KBB, hanya terealisasi ke 39 perusahaan.
Ke 39 perusahaan itu, yakni 22 di Kabupaten Bandung, 4 di Kota Bandung, 5 di Kota Cimahi, dan 8 di KBB.
“Mengacu pada hasil sidak, sebagian besar atau lebih dari 75 persen melanggar,” kata Kepala DLH Anang Sudarna di kantor DLH Jabar, Jalan Naripan Kota Bandung, Senin (12/2/2018).
BACA JUGA:
Gempa Garut Terjadi akibat Aktivitas Lempeng Indo-Australia
Anang menegaskan, jika dilihat dari hasil lab, seluruhnya melanggar karena melebihi baku mutu. Dia mencontohkan di KBB delapan industri melanggar, begitupun dengan lima industri di Kota Bandung.
“Bahkan satu dari empat industri di Kota Bandung ditutup,” kata Anang.
Kemudian dari lima di zona enam, satu di antaranya menolak, yakni PT Guci dengan alasan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Padahal, kata Anang, sidak memang seharusnya dilakukan tanpa pemberitahuan.
“Ini sudah masuk pada pasal 115 UU Lingkungan Hidup. Kami langsung serahkan ke Polda Jabar,” kata dia.
Lebih lanjut Anang menegaskan bahwa sebagkan besar industri yang disidak semua melanggar.
Bahkan dari 13 industri yang sudah keluar hasil laboratorium itu melanggar. Delapan industri itu di anataranya ada di KBB dan lima lainnya di Kota Bandung.
“Untuk kepentingan yang lebih luas, kemanapun perusahaan itu ‘lari’ akan kami kejar. Kalau pun pemberian sanksi nanti menimbulkan ekses, itu adalah bagian dari revolusi mental,” tegas dia.
(LIN)