BANDUNG, FOKUSJabar.id: KPU Kota Bandung resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung di Pilwalkot Bandung 2018.
Penetapan itu dilakukan KPU dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon di Kantor KPU Kota Bandung, Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung, Senin (12/2/2018).
Ketiga paslon itu, yakni Nurul Qomaril Arifin-Choirul Yaqin Hidayat, Yossi Irianto-Aries Supriatna, dan pasangan Oded M Danial-Yana Mulyana.
Sementara satu pasangan independen, yakni Doni Mulyana Kurnia-Yayat Rustandi dinyatakan tidak lolos verifikasi dan tidak bisa mengikuti Pilwalkot Bandung 2018. Pasangan tersebut dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan.
Jumlah dukungan pasangan ini hanya 7.037 yang sah dari total yang diberikan sebanyak 116.970 dukungan. Sedangkan ketentuan dukungan minimal sebanyak 110.213 dukungan dari 16 kecamatan dan dibuktikan dengan e-KTP yang berlaku.
“Pasangan Doni-Yayat tidak lolos karena jumlah dukungan tidak sesuai ketentuan untuk bisa maju di Pilwalkot Bandung 2018,” kata Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Ali Mubarok di Kantor KPU Kota Bandung.
(Ageng/LIN)