BANDUNG,FOKUSJabar.id : Pemerintah Kota Bandung tidak mempersoalkan zakat profesi yang akan dipungut kepada ASN Muslim sebanyak 2,5 persen oleh pemerintah pusat.
Sekda Kota Bandung Yossi Irianto mengatakan, zakat itu untuk membersihkan harta, terlebih dalam harta yang diperoleh, hakikatnya terdapat hak orang lain sebanyak 2 5 persen.
“Bagi ASN di Kota Bandung zakat profesi tidak jadi soal. Itu sudah menjadi bagian dari komitmen para ASN,” kata Yossi di Bandung, Sabtu (10/2/2018).
BACA JUGA:
Gempa Garut Terjadi akibat Aktivitas Lempeng Indo-Australia
Terlebih, kata Yossi, penerapan zakat profesi bagi para ASN di lingkungan Pemkot Bandung sudah berjalan sebelum wacana Perpres pungutan zakat 2,5 persen dari gaji ASN Muslim berkembang saat ini.
Di Pemkot Bandung pengumpulan zakaynya dikoodinasikan bendahara gaji setiap instansi.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bandung tentanf ‘Gerakan Ayo Bayar Zakat’, kemudian Instruksi Wali Kota Bandung tentang ‘Pelaksanaan Zakat Profesi, Infaq, dan Shadaqah’ bagi ASN Kota Bandung.
“Dengan imbauan itu, pendapatan zakat profesi dari para ASN di lingkungan Pemkot Bandung pun melonjak tajam. Dari sebelumnya hanya sekitar Rp400 juta sampai Rp600 juta per bulan, sekarang sudah mencapai sekitar Rp2 milyar sampai Rp3 milyar per bulan,” tuturnya.
Pendapatan pajak profesi dari para ASN di lingkungan Pemkot Bandung pun diserahkan langsung kepada Badan Amil Zakat (BAZ) untuk disalurkan kepada yang berhak menerima.
” Pengelolaannya itu domainnya ada di BAZ. Silakan dimanfaatkan untuk masyarakat yang termasuk dalam delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat,” jelas Yossi.
Adapun besaran 2,5 persen yang sudah berjalan, kata Yossi, itu diambil dari Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Sebab, untuk setingkat eselon II yang dulu hanya menerima TKD antara Rp1 juta sampai Rp2 juta, kini bisa mendapatkan TKD dengan besaran hingga Rp10 juta.
“Jadi wajar lah kalau 2,5 persen untuk zakat, karena itu untuk membersihkan diri juga. Karena kita pun yakin kalau dari pendapatan yang kita terima itu, ada hak orang lain sebesar 2,5 persen,” tegasnya.
(Ageng/LIN)