Jumat 13 Desember 2024

KPU Kota Tasikmalaya Siap Tampung Usulan Tambah Dapil untuk Pileg 2019

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: KPU Kota Tasikmalaya menerima ssulan berbagai pihak, termasuk Partai Politik (Parpol) dan pemerintah agar Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dibagi menjadi lima daerah pemilihan (Dapil) di Kota Tasikmalaya dari sebelumnya hanya empat.

Komisioner KPU Kota Tasikmalaya Divisi Teknis Ade Zaenul Mutaqin mengatakan bahwa pada prinsipnya semua keinginan itu akan ditampung.

Menurut dia, selama ini ada dua parpol dan stakholder pemerintahan yang mengusulkan penambahan dapil dari empat menjadi lima pada Pileg 2019 di Kota Tasikmalaya

Berdasarkan usulan dan keinginannya dari berbagai pihak termasuk Parpol juga Pemerintah agar pemilihan legislatif 2019 mendatang ditambah jadi 5 (lima) yang selama ini hanyab 4 (empat) di Kota Tasikmalaya.

Komisioner KPU Kota Tasikmalaya Divisi Teknis Ade Zaenul Mutaqin mengatakan, pada prinsipnya KPU akan menampung semua keinginan dari berbagai unsur terutama Parpol untuk mengusulkan penambahan dapil menjadi lima dapil di Kota Tasikmalaya.

“Kita mengacu pada prinsip kesetaraan nilai suara, profesionalitas, kohesifitas, integralitas wilayah, cakupan yang lebih luas dan prinsip kesinambungan,” kata Ade saat Rakor uji publik usulan pendataan Dapil Kota Tasikmalaya pada Pileg dan Pemilu 2019 di Ballroom Hotel Santika, Jalan Yudanegara, Kota Tasikmalaya, Jumat (9/2/2018).

Hasil rakor nanti akan menjadi pembahasan untuk selanjutnya diserahkan ke KPU Pusat dan diputuskan.
Menurut dia, pada dasarnya prinsip penambahan dapil hanya bisa dilakukan jika ada penambahan penduduk dan menyebabkan melebihi keterwakilan 12 kursi.

“Selain itu karena adanya pemekaran wilayah. Untuk Kota Tasikmalaya, sejauh ini belum ada pemekaran, sehingga akan tetap menggunakan empat dapil,” kata dia.

(Seda/LIN)

Berita Terbaru

spot_img