BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan tiga tersangka yang masing-masing merupakan pemilik industri pencelupan tekstil di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung. Mereka dipastikan melanggar karena membuang limbah yang belum diolah ke Sungai Citarum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi mengatakan, ke tiga industri itu adalah EW, CHR, dan ELV yang semuanya bergerak di industri tekstil di Soreang.
“Kami sudah gelar perkara. Jadi yang tiga ini sudah naik sidik,” kata Samudi di Bandung, Jumat (9/2/2018).
BACA JUGA:
Gempa Garut Terjadi akibat Aktivitas Lempeng Indo-Australia
Kepolisian akan segera melengkapi berkas administrasi penyidikan untuk selanjutnya dikiri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Samudi menjelaskan bahwa dari hasil uji laboratorium, limbah ke tiga industri itu tidak diolah terlebih dahulu. Limbah itu langsung dibuang ke Sungai Citarum tanpa proses IPAL.
Meski tidak merinci, pihaknya memastikan bahwa limbah ke tiga industri yang dibuang itu mengandung bahan-bahan berbahaya. Dari 31 industri yang dilaporkan Tim Satgas Citarum Harum, kata dia, pihaknya bersama dinas lingkungan hidup masing-masing daerah telah memeriksa 25 sampel limbah pabrik
Lebih lanjut dia katakan, dari 31 industri yang dilaporkan Tim Satuan Tugas Citarum Harum, pihaknya bersama dinas lingkungan hidup masing-masing daerah sudah memeriksa 25 sampel limbah pabrik di antaranya.
“Yang tiga (industri) tadi sudah naik penyidikan, empat lagi akan gelar perkara minggu depan, kalau unsur terpenuhi, alat bukti ada, bukti pendukungnya ada, akan ditetapkan juga,” katanya.
Dia menyebut bahwa industri itu berada di Kabupaten Karawang, Purwakarta, dan Kota Cimahi. Namun, tambah dia, dari 31 industri yang dilaporkan, empat industri di antaranya protes karena merasa sudah mengolah limbahnya dengan baik.
“Mereka merasa sudah baik mengolah limbah. Setiap bulan sudah dicek oleh DLH,” jelas dia.
Dia mengimbau agar para pengelola industri mengikuti aturan yang ada dengan mau mengolah limbah secara baik. Hal itu mudah jika manajemen pabrik punya kemauan.
“Untuk mengetahui kalau limbahnya sudah bersih, tinggal bikin kolam limbah, lalu masukkan ikan. Kalau ikan hidup, berarti sudah benar mengolahnya,” kata dia.
Pihaknya pun akan terus menegakkan hukum agar memberi efek jera.
(**)