spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Hanura Jabar Minta Abaikan Kepengurusan Baru versi Munaslub 2018

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kepengurusan DPD Hanura Jabar membantah telah ada kepengurusan baru.

    Hal itu menyusul adanya kepengurusan baru dengan Ketum Marsekal Madya (Purn) Daryatmo dan Ketua DPD Jabar Wisnu Purnomo.

    Wakil Ketua DPD Hanura Jabar Sukmana menegaskan bahwa secara undang-undang, yang diakui adalah Hanura dengan Ketum Oesman Sapta Odang (Oso) dan Ketua DPD Jabar di bawah pimpinan HM Aceng Fikri.

    “Kepengurusan di bawah Pak Oso ini diakui sah oleh Kemenkum Ham dan KPU,” kata Sukmana di Kantor DPD Hanura Jabar, Jalan Moch Ramdan, Kota Bandung, Rabu (7/2/2018).

    Sukmana menegaskan bahwa hingga saat ini kepengurusan tetap fatsun kepada DPP di bawah pimpinan Oso dan DPD Aceng Fikri.

    ” Artinya setiap kegiatan di luar kepengurusan itu adalah ilegal,” jelas dia.

    Dengan kata lain, pemberhentian Aceng Fikri versi ‘kepengurusan baru’ kata dia, itu ilegal. Bahkan menurut dia, secara nasional Hanura utuh di bawah kepemimpinan Oso.

    Sementara itu, Bapillu Hanura Jabar Budi Hermansyah meminta agar semua stakeholder di Jabar agar tidak mengindahkan kepengurusan baru yang kemarin muncul.

    “Diabaikan saja. Untuk di kalangan bawah, pihaknya sudah menyampaikan bahwa tidak ada dualisme di DPD Hanura Jabar,” jelas dia.

    Pihaknya pun yakin di grassroot tidak akan ada keraguan, dan yakin bahwa mereka fatsun dan mengikuti ketua DPD Jabar HM Aceng Fikri.

    Kita abaikan saja, dan hanya perlu menyampaikan ke publik bahwa di luar Hanura yang ini adalah ilegal.

    “Intinya di luar SK Kemenkum Ham, kita abaikan, dan itu sudah keluar dari silaturahmi kepengurusan pimpinan Aceng Fikri,” jelas dia.

    Pihaknya menegaskan bahwa semua itu tidak menganggu atau memengaruhi.

    Sebelumnya, ketua DPD Hanura Jabar pasca-Munaslub yang menunjuk Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai ketua umum menggantikan Oesman Sapta Odang (OSO).

    Posisi Aceng Fikri saat ini digantikan Wisnu Purnomo melalui Surat Keputusan DPP Hanura versi Munaslub Hanura 2018.

    “SK ini berlaku sejak 26 Januari 2018. Kemudian. Kami dari DPD Jabar akan mencari sekretariat kantor DPD baru,” kata Wisnu di Bandung kemarin.

    Dia menjelaskan, Aceng Fikri terpaksa dilengserkan dari jabatannya karena tidak hadir pada Munaslub Hanura di Jakarta beberapa waktu lalu.

    (LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img