spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    Banyak Pekerja Tidak Terdaftar Di BPJS Ketenagakerjaan

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id : Banyak pekerja di Kota Tasikmalaya belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Padahal setiap perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS. Data di BPJS Cab.Tasikmalaya menunjukkan sejauh ini masih banyak pekerja yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, khususnya mereka yang bekerja disektor jasa kontruksi di Kota Tasikmalaya.

    ”Kita mendata sepanjang pekerjaan proyek tahun 2017 lalu, ribuan pekerja yang dipekerjakan pihak perusahaan jasa kontruksi ternyata belum mendaftarkan pekerjanya untuk mendapatkan jaminan perlindungan sosial di BPJS Ketenagakerjaan, untuk itu kami terus mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan agar para pengusaha jasa kontruksi dapat memahami bahwa pekerja memiliki hak untuk mendapatkan jaminan sosial,”ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cab.Tasikmalaya Apriadi, saat acara sosialisasi Program Perlindungan Ketenagakerjaan di kalangan Pengusaha konstruksi di Hotel Horison, jalan Yudanegara Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya Senin (05/02).

    Acara tersebut dibuka Walikota Tasikmalaya Budi Budiman serta diikuti ratusan pengusaha jasa konstruksi.

    Ditambahkan, 2017 lalu, sebanyak 1012.967 pekerja yang terlibat dalam pekerjaan proyek dari jumlah proyek 4.679 paket, dengan Nilai proyek, Rp. 2,4 triliun, sementara pembayaran iuran jasa kontruksi untuk program jaminan kecelakaan dan kematian RP. 3,4 miliar.

    ”Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke jaminan sosial ketenagakerjaan, jika tidak pasti ada sanksi hukum karena kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam undang-undang yang tujuannya untuk melindungi dan mensejahterakan pekerja dan keluarganya,”terang Apriadi.

    Sementara itu Walikota Budiman mengatakan, setiap pengusaha termasuk pengusaha jasa kontruksi yang mempekerjakan tenaga kerja wajib hukumnya untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sebab itu hak pekerja,”mereka wajib masukkan pekerja ke asuransi ketenagakerjaan, ini jelas aturan dalam undang-undang ketenagakerjaan, Permen PU dan Permen ketenagakerjaan, ini sebenarnya untuk memberikan rasa nyaman dan aman baik pemberi kerja dan pekerja,”ucap Walikota.

    Ditambahkan, iuran kepesertaan perlindungan tenaga kerja jangan jadikan beban bagi pengusaha jasa konstruksi”keikutsertaan justru memberikan rasa aman bagi pengusaha, bilamana pekerja terjadi sesuatu kecelakaan atau meninggal dunia sudah ada jaminan, untuk itu kita himbau agar melaksanakan undang-undang ketenagakerjaan tersebut,”pungkasnya

    (Seda/DAR)

    Berita Terbaru

    spot_img