spot_img
Selasa 23 April 2024
spot_img
More

    Apindo Jabar Apresiasi Gubernur dalam Penetapan UMK 2022

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Penetapan besaran nilai UMK di Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, diapresiasi pengusaha. Penetapan UMK 2022 didasarkan pada beberapa aturan yakni Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik mengatakan, pihaknya sangat menghargai keputusan Gubernur untuk mengimplementasikan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) di Jabar dalam penetapan UMK. Melalui keputusan tersebut, pengusaha memiliki kepastian serta visibilitas yang membantu pengusaha dalam membuat rencana-rencana untuk tahun-tahun mendatang.

    “Dengan ini, kami cukup yakin investor akan lebih tenang untuk bertahan di Jabar dan terbantu untuk bisa menjaga persaingan yang kian sengit. Tidak hanya dengan negara lain, namun juga dengan daerah lain,” kata Ning.

    BACA JUGA: Vaksinasi Kota Bandung Capai 99,07 Persen

    Untuk itu, pihaknya sangat berharap rekan-rekan karyawan/buruh tidak lagi melakukan sweeping saat melakukan demo. Pasalnya, hal tersebut akan sangat merugikan pengusaha dan akhirnya akan berdampak pula kepada karyawan/buruh.

    “Saat di Bali, Pak Presiden sudah mengeluarkan pernyataan yang mendukung investasi bahkan meminta kepolisian mengawalnya. Kami menilai apa yang disampaikan beliau sudah sangat tegas, jelas dan tepat untuk saat ini,” Ning menegaskan.

    Ekonom Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jabar, Acuviarta Kartabi mengatakan, pengusaha dan buruh harus bijak dalam menyikapi UU Cipta Kerja. UU tersebut dibuat dengan semangat untuk meningkatkan perekonomian dan investasi yang berujung pada kesejahteraan pekerja.

    “UU Ciptaker sarat memberikan kemudahan kepada investasi, semangatnya menghilangkan hambatan yang selama ini dikeluhkan. Seperti hambatan perijinan, SDM hingga ketersediaan lahan,” kata Acuviarta.

    BACA JUGA: UMKM di Ciamis Dituntut Bersaing di Pasar Global

    Kompromi win-win solution antara pengusaha dan buruh, lanjut dia, harus dapat dilakukan untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum. Khususnya dalam pelaksanaan UU Ciptaker.

    “Diskusikan dan sosialisasikan UU Ciptaker ini dengan baik terutama kepada buruh. Buruh jangan banyak menuntut, sementara pengusaha pun harus memberikan timbal baliknya atas kemudahan-kemudahan yang diberikan. Seperti membantu pembukaan lowongan kerja dan memberi andil pada pertumbuhan ekonomi,” kata dia.

    (Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img