spot_img
Rabu 24 April 2024
spot_img
More

    KUA PPAS Tahun 2022 Kota Banjar Disepakati

    BANJAR,FOKUSJabar.id: KUA PPAS Kota Banjar  Jawa Barat (Jabar) tahun 2022 ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD, Kamis (18/11/2021).

    Rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Banjar Tahun 2022 disepakati yang bertempat di ruang Sidang Paripurna DPRD, Jalan Tentara Pelajar.

    Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi mengatakan, hasil pembahasan RKUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 menguraikan asumsi dasar kebijakan umum APBD, pendapatan daerah, pembiayaan daerah dan belanja daerah.

    Kata Dadang, untuk tahun 2022, rencana pendapatan daerah sebesar Rp 725.020.684.457 dengan rincian rencana pendapatan bersumber dari PAD sebesar Rp 148.253.952.971.

    “Untuk pendapatan daerah dalam KUA dan PPAS Tahun 2022 rencananya sebesar Rp 725 milyar lebih,” katanya

    BACA JUGA: KIM Kota Banjar Dituntun Sebarluaskan Informasi Kebijakan Pemerintah

    Lanjut Dadang, selain itu pendapatan transfer dana daerah sebesar Rp 557.722.231.486 milyar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 19.044.500.000 milyar.

    Sementara untuk anggaran belanja daerah sebesar Rp 758.846.050.502 milyar.

    Dia menjelaskan, alokasi dari jumlah anggaran sebesar itu untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Untuk pendistribusian alokasi anggaran ke dalam urusan wajib dan urusan pilihan yang pelaksanaannya pada masing-masing SKPD.

    FOKUSJabar.id Banjar
    Ketua DPRD, Dadang Ramhdan Kalyubi dan Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih menandatangani nota kesepakatan KUAPPAS tahun 2022. (Foto: Agus)

    Saat ini, lanjut Dadang, untuk KUA dan PPAS tersebut sudah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RAPBD) Tahun 2022. Selanjutnya kata ia, akan diparipurnakan selambat-lambatnya pada tanggal 30 November mendatang.

    “Sekarang sudah masuk dalam tahap penyusunan RAPBD. Kami targetkan sebelum tanggal 30 November mendatang APBD Tahun 2022 itu sudah kami paripurnakan,” katanya.

    Selain penetapan KUA PPAS, dalam agenda paripurna kali ini sekaligus juga penyampaian nota pengantar untuk tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda).

    Ketiga Raperda tersebut yaitu Raperda tentang RAPBD Tahun 2022. Raperda Pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar. Untuk yang terakhir Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Kota Banjar Tahun 2019 tentang RPJMD.

    BACA JUGA: Program Strategis Disperkim untuk Jabar Juara

    Walikota Banjar, Ade Uu Sukaesih mengatakan, sesuai ketentuan yang ada dengan disepakatinya KUA dan PPA tahun 2022. Selanjutnya perlu penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2022.

    Ia menyebutkan, RAPBD Tahun Anggaran 2022 itu untuk pendapatan daerah sebesar Rp 725.020.684.457,00 miliar, belanja daerah sebesar Rp 758.845.050.502,00 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 6.900.000.000,00 miliar.

    Sehingga, secara keseluruhan terdapat defisit dalam RAPBD Tahun 2022 sebesar Rp 40.724.366.045,00 miliar.

    “Untuk menutupi defisit itu m menggunakan anggaran silpa tahun sebelumnya,” katanya.

    (ADV)

    Berita Terbaru

    spot_img