spot_img
Selasa 16 April 2024
spot_img
More

    Peringati HKN Ke-57, Pemkot Bandung Kembali Resmikan 4 Titik KTR

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali meresmikan 4 titik Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yaitu di Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng, dan Jalan Braga. Sebelumnya, Alun-alun Bandung juga telah menjadi kawasan KTR.

    Peresmian dilakukan di salah satu dari 4 KTR baru, yakni Jalan Braga dengan menyibakkan tirai penutup rambu KTR oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

    Sedangkan tiga KTR lainnya berada di Plaza Balaikota Bandung,  diresmikan oleh lurah-lurah setempat mengikuti aba-aba dari Wali Kota Bandung.

    Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, penambahan KTR ini diharapkan bisa mengedukasi kepada masyarakat bertapa bahayanya menghisap Rokok.

    BACA JUGA: Pasar Kreatif ke 8 Kota Bandung Sukses Besar

    “Saya berharap dengan adanya Perda (KTR) yang sudah selesai, sekarang Insya Allah kita realisasikan sebagai peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok ini mudah-mudahan bisa menjadi edukasi mengingatkan masyarakat kota Bandung betapa bahanya rokok,l.Paling tidak hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat,” kata Oded usai meresmikan KTR di Braga Panjang Kota Bandung Jabar Senin (15/11/2021).

    Oded mengaku, akan memperbanyak KTR di Kota Bandung. Namun yang terpenting adalah dengan hadirnya Perda tentang KTR mengingatkan warga bahwa merokok itu berbahaya bagi diri sendiri dan jika merokok di sembarang tempat bisa berdampak kepada orang lain.

    Fokusjabar.id Bandung
    Wali Kota Bandung Oded M Danial Bersama Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana Saat Meresmikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kawasan Braga Panjang Kota Bandung Jabar Senin. (Foto: Yusuf Mugni)

    “Mang Oded juga dulu perokok berat, sehari bisa sampai 2 bungkus setengah. Setelah menyadari itu (bahaya merokok), saya berhenti. Penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi, dan bagi yang melanggar ada sanksi sampai denda Rp500 ribu,” kata dia.

    Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Ahyani Raksanagara berharap, peresmian rambu KTR di empat daerah berbeda ini dapat membantu meningkatkan kesehatan warga Bandung.

    BACA JUGA: Pendidik di Lingkup Kemenag Ciamis Harus Melek Teknologi

    Selain sebagai upaya menurunkan jumlah prevalensi perokok di Kota Bandung dan melindungi generasi muda Kota Bandung dari bahaya, namun juga dapat membantu menurunkan tingkat penyebaran COVID-19 di Kota Bandung.

    “Harapannya mulai awal tahun 2022 nanti, seluruh area publik di Kota Bandung akan terlindungi oleh Perda KTR secara utuh,” ujarnya.

    Menurutnya, Perda Kota Bandung no. 4 Tahun 2021 tentang KTR mengatur tentang implementasi kawasan tanpa rokok. Termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan dengan sponsor rokok di Kota Bandung di delapan area KTR.

    Sebanyak 8 KTR tersebut, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan kali kota.

    “Perda KTR juga merupakan perwujudan komitmen Pemkot Bandung yang turut ambil bagian dalam program global Partnership for Healthy Cities – jaringan yang terdiri dari 70 kota di dunia yang bertujuan di antaranya memperkuat tata kelola perkotaan, memastikan kebijakan untuk kesehatan yang terpadu, dan mempromosikan inovasi berkelanjutan untuk kesehatan. Proses Implementasi KTR menunjukkan dengan jelas upaya Kota Bandung dalam melindungi masyarakatnya dari penyakit tidak menular (PTM). Seperti kanker, penyakit jantung, diabetes, juga berbagai macam cedera. Seluruh kegiatan ini juga dikampanyekan melalui sosial media dengan tagar #LeuwihHadeTeuNgaroko,” katanya.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img