spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    Bea Cukai Tasikmalaya Temukan 284.576 batang Rokok Ilegal

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Kantor Bea Cukai Tasikmalaya bersama Diskominfo Ciamis gencar melakukan sosialisasi.

    Sosialisasi dilakukan di wilayah Priangan timur termasuk di kabupaten Ciamis yang merupakan wilayah kerja Kantor Bea Cukai Tasikmalaya. Mengenai peraturan perundang-undangan dibidang cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

    Perwakilan dari Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Ismail Hakim mengatakan, Kantor Bea Cukai wilayah Tasikmalaya mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap peredaran rokok polos tanpa cukai alias rokok ilegal.

    Ismail menjelaskan, dari data Bea Cukai Tasikmalaya, wilayah Priangan timur seperti Ciamis, sejak beberapa tahun ini menjadi daerah edar rokok ilegal. Terhitung sejak Januari 2021 hingga Agustus 2021, Bea Cukai Tasikmalaya menemukan 284.576 batang rokok ilegal dan 289.634 bakau curah.

    BACA JUGA: Bea Cukai Tasikmalaya Amankan 284 Ribu Batang Rokok Ilegal

    Rokok dan tembakau ilegal tersebut ditemukan petugas di tingkat warung kecil di daerah pinggiran. Sementara petugas belum menemukan rokok ilegal yang dijual di pasar besar atau pasar tradisional dan toko modern.

    Akibat peredaran rokok dan tembakau ilegal ini, diterangkannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 158 juta.

    “Penjual rokok ilegal ini menyasar warung yang berada di wilayah pinggiran, Kami meminta semua pihak untuk tidak segan melaporkan bila menemukan rokok ilegal tersebut,” kata Ismail, Selasa (28/9/2021).

    Ismail menjelaskan, Kategori rokok ilegal, diantaranya adalah rokok polos yakni yang diedarkan, dijual atau ditawarkan tidak dilekati dengan pita cukai. Sementara rokok palsu yaitu rokok yang diedarkan dan dijual dengan menggunakan pita cukai palsu atau bekas.

    Selain rokok dan tembakau ilegal, petugas Bea Cukai kini tengah mengawasi peredaran pita cukai palsu, rokok tanpa cukai dan pita cukai bekas.

    BACA JUGA: Insentif Guru Honorer Naik, Fraksi Demokrat Garut Terima Rancangan Perubahan APBD 2021

    “Barang siapa menawarkan, menjual, menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau tidak melekat pita cukai. Hal tersebut melanggar UU RI No. 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 39 tahun 2007, dikenai ancaman pidana penjara dan atau denda,” kata dia.

    (Riza M Irfansyah/Anthika Asmara)

     

    Berita Terbaru

    spot_img