spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Cair! Ini Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai membagikan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM, Jumat (30/7/2021).

    Jokowi mengatakan, tahun ini alokasi bantuan BLT UMKM sebesar 15,3 trilyun untuk 15,3 juta penerima, dengan penambahan 3 juta penerima.

    “Tahun 2021 yang akan dibagikan untuk banpres produktif ini adalah Rp 15,3 triliun yang dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil. Jadi bukan hanya Bapak Ibu semuanya, nggak, ada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil yang ada di seluruh tanah air,” kata Jokowi, Jumat (30/7/2021).

    “Mulai dibagikan pada hari ini, dan kita berharap ini bisa membantu mendorong ekonomi kita semuanya,” kata dia.

    BACA JUGA: Bansos PPKM Darurat 99 Persen Tersalurkan, Oded: Manfaatkan Dengan Baik

    cara mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta lewat eform.bri.co.id/bpum:

    1. Klik e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum)
    2.  Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
    3.  Klik proses inquiry
    4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
    5. Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening penerima.

    Cara mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui eform BNI:

    1. Login banpresbpum.id.
    2. Masukkan NIK KTP (16 digit) pada kolom yang disediakan.
    3. Kemudian klik tombol “Cari”

    Syarat Mencairkan Bantuan eform.bri.co.id/bpum:

    1.  Membawa buku tabungan
    2. Membawa Kartu ATM
    3. Membawa KTP
    4. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
    5. Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI/BNI.

    Jika belum terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, maka pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

    Syarat Mendapat Bantuan eform.bri.co.id/bpum:

    • Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
    • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
    • Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
    • Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan

    Bagi yang ingin mendaftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta tahap 3, dapat membuktikan dirinya adalah pelaku usaha mikro jika memiliki nomor induk berusaha (NIB) atau memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah. Nama peserta baru akan tercantum di eform.bri.co.id/bpum setelah resmi terdaftar.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img