spot_img
Rabu 24 April 2024
spot_img
More

    Kejari Kabupaten Tasikmalaya Selidiki Dugaan Kasus Korupsi Hibah 2018

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Beriringan dengan pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan pemotongan dana hibah Banprov Jabar tahun anggaran 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya kini tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi pada kasus pemotongan hibah pemerintah Kabupaten setempat tahun anggaran 2018.

    Bahkan untuk memastikan adanya dugaan tindakan korupsi, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) tengah menghitung jumlah kerugian negara.

    “Ya hari ini, BPK sedang melakukan audit untuk menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya tahun anggaran 2018,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Donni Roy Hardi, melalui sambungan telpon, Rabu (28/7/2021).

    BACA JUGA: 800 Ribu Warga Kota Bandung Sudah Divaksin

    Termasuk lanjut dia, penyidik kejaksaan sedang melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak (lembaga keagamaan) terkait, yang sudah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus dugaan pemotongan dana hibah Banprov Jabar tahun anggaran 2020.

    “Penanganan kasus pemotongan dana hibah Banprov Jabar tahun anggaran 2020 terus berlanjut dan diakselerasi. Hari ini kita memeriksa 30 lembaga pendidikan keagamaan. Jadi dalam Minggu ini kita akan memeriksa sedikitnya 150 perwakilan lembaga atau yayasan pendidikan keagamaan,” terangnya.

    Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Multazam, mendorong kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi pemotongan dana hibah tahun 2018 yang masih beririsan dengan kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2017.

    “Di sini, penyaluran dana hibah memiliki rekam jejak buruk. Kasus korupsi dana hibah 2017 sudah diputus pengadilan yang menyeret sejumlah pejabat termasuk seorang pejabat tingginya,” kata Zamzam.

    Ia juga mendorong pihak kejaksaan bertindak tegas dan tidak hanya menargetkan oknum-oknum kecil atau orang yang berada di posisi menjalankan perintah atasannya.

    “Kuncinya adalah keberanian pihak kejaksaan untuk membongkar siapa saja oknum pejabat publik yang terlibat dan menikmati uang hasil korupsi dana hibah Pemkab tahun anggaran 2018, dan mengusut tuntas hingga akar,” ujar dia.

    (Farhan)

    Berita Terbaru

    spot_img