spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    Pelaku Pembobolan Bank Mandiri Ditangkap Setelah Buron 15 Tahun

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: 15 tahun menjadi buronan tersangka kasus korupsi pembobolan Bank Mandiri Yosef Tjahjadjaja (54)  akhirnya dibekuk tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Senin (13/7/2021).

    Penangkapan buronan yang dengan kasus yang merugikan negara sebanyak Rp120 Milyar tersebut, terbilang licin, berawal dari laporan yang diterima Polda Jabar tentang kasus penipuan yang diduga dilakukan Yosef Tjahjadjaja bersama dua orang pelaku lainnya yang  sudah berhasil ditangkap oleh penyidik Dirkrimum Polda Jabar.

    Jejak buronan Yosef Tjahjadjaja ini, terkuak berkat kejelian penyidik Dirkrimum Polda Jabar setelah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelejen Kejagung. Ternyata selama dalam pelariannya, Yosep bersembunyi di balik identitas diri/KTP yang dipalsukan dengan nama Yosep Tanujaya.

    BACA JUGA: Risma Marahi Pegawai Di Gedung Wytaguna Kota Bandung

    “Ternyata benar, orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan itu merupakan buronan pembobolan bank Mandiri yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, (Kapuspemkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam press rilisnya yang diterima wartawan, Rabu (13/7/2021).

    Saat ini lanjut Leonard, pelaku pembobolan bank Mandiri ditempatkan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk dirawat dan menjalani masa karantina selama 10 hari. Karena Yosef ini diduga terpapar Covid-19.

    Menurutnya, kasus yang menjerat terpidana Yosef adalah ketika dia diminta untuk mencarikan dana untuk ditempatkan di Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta.

    Terpidana Yosef ini berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut. Dan atas penempatan dana tersebut, terpidana Yosef meminta imbalan kepada pihak bank.

    Selanjutnya, Yosef bersama Agus Budi Santoso dari PT Rifan Financindo Securitas, meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J. Parengkuan dari PT Dwinogo Manunggaling roso dengan cara, deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut, dijadikan jaminan kredit oleh terpidana Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Charto Sunardi-divonis bersalah).

    Atas bantuan pengucuran kredit itu, terpidana Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp6,4 milyar dan perusahaannya yakni PT Rifan Financindo Sekuritas, mendapatkan fee sebesar 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan.

    Akibat pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur, menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

    Kasus tersebut menyeretnya ke pengadilan dan Terpidana Yosef didakwa dengan dakwaan korupsi dan dijatuhi hukuman selama 11 tahun penjara.

    Sementara itu, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelejen Kejagung, menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Tim Dirkrimum Polda Jabar, khususnya kepada Wadir Reskrimum AKPB Indra Hermawan, atas bantuannya dan berhasil mengamankan terpidana Yosef.

    (Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img