spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    Demi Wujudkan Mimpi, Bupati Tasikmalaya 3 Kali Rampingkan OPD

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Setelah dua kali mengalami perubahan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk yang ketiga kalinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar) dibawah pimpinan Ade Sugianto, kembali merampingkan jumlah OPD.

    Jumlah OPD pada tahun 2018 lalu sebanyak 28, kemudian 2019 menjadi 24 dan pada pertengahan tahun 2021 ini, Pemkab Tasikmalaya dalam hal ini eksekutif dan legislatif mengesahkan pengurangan jumlah OPD menjadi 20.

    Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPRD tentang Persetujuan Penetapan Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (13/6/2021).

    BACA JUGA: Covid-19 Membludak di Yogyakarta, Sultan: Mau Apa Lagi, Ya Lockdown!

    Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto mengatakan, perampingan OPD hari ini adalah mimpi pemerintah untuk meningkatkan kinerja pemerintah, melalui perangkat daerah yang efisien pembiayaan, belanja dan Sumber Daya Manusia (SDM).

    “Ini adalah upaya menuju efektivitas kerja dan kinerja, efisiensi penyelenggaraan daerah terutama dari sisi belanja daerah. Semakin kecil perangkat daerah maka semakin kecil pula biaya atau cost. Dengan kata lain efisiensi anggaran,” ujarnya.

    Efisiensi biaya ini lanjut dia, berpengaruh terhadap besaran biaya publik atau belanja langsung/belanja publik menjadi lebih besar.

    “Artinya, porsi APBD bagi masyarakat, akan jauh lebih besar dan tentunya akan berdampak hebat terhadap pertumbuhan pembangunan di masyarakat yang harus benar-benar dirasakan,” kata dia.

    Dia menambahkan, belanja publik Kabupaten Tasikmalaya saat ini sudah di atas 30 persen. “Pemerintah daerah akan terus berupaya memperbesar ruang-ruang advokasi bagi masyarakat, jauh lebih besar,” ucapnya.

    tasikmalaya fokusjabar.id
    Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, Demi Hamzah Rahadian (tengah), berfoto bersama dengan Bupati dan Sekda Kabupaten Tasikmalaya

    Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, Demi Hamzah Rahadian mengatakan, perampingan OPD ini, menunjukkan bahwa bupati atau eksekutif, serius melaksanakan upaya efisiensi anggaran seperti efisiensi belanja pegawai.

    “Kami sangat mendukung dan akan terus mengawal. Yang jelas kebijakan efisiensi harus berdampak kepada kemajuan. Salah satunya efisiensi belanja pegawai yang saat ini masih berada di angka sekitar 70 persen ini, harus berdampak pada optimalisasi belanja publik,” kata Demi.

    Dalam perampingan OPD kata Demi yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, ada beberapa dinas dan bidang yang digabungkan. Seperti Dinas Arsip dan Perpustakaan digabung dengan Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan, Arsip dan Perpustakaan. Kemudian Dinas Perhubungan dengan Diskominfo.

    Selanjutnya, terang dia, Bidang Kebudayaan dari Dinas Pendidikan masuk dan menjadi Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan.

    Kemudian, Dinas Sosial digabung dengan Tenaga Kerja, UMKM. Sementara Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PMD-P3A) menjadi dinas tersendiri.

    Penggabungan ini, terang dia, semata-mata untuk meningkatkan optimalisasi terhadap belanja publik. Seperti contoh Dinas Arsip dan Perpustakaan belanja pegawainya hampir Rp 2 miliar, dan mengelola anggaran sekitar Rp 500 juta per tahun.

    Ditambahkan, perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sesuai perampingan OPD, akan efektif pada anggaran perubahan tahun ini.

    “Sesuai aturan, Bupati Ade Sugianto yang baru dilantik pada bulan April lalu, belum bisa melakukan pengisian SOTK. Maka efektif SOTK itu nanti di perubahan,” ujar Demi.

    (Farhan)

    Berita Terbaru

    spot_img