spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Buron 2 Tahun, Pelaku Pencabulan Anak Dibekuk Satreskim Polres Banjar

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Satreskrim Polres Banjar berhasil membekuk tersangka berinisial MH (18), pelaku pencabulan dan asusila terhadap anak dibawah umur. Pelaku dibekuk setelah melarikan diri selama 2 tahun.

    “Pelaku kami tangkap di Jalan Raya Pangandaran simpang 3 lampu merah stasion wilayah Banjar,” kata Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih melalui Kasat Reskrim Iptu Zulkarnaen, Kamis (17/6/2021).

    FOKUSJabar.id Banjar
    Pelaku pencabulan dan asusila terhadap anak dibawah umur berinisial MH berhasil dibekuk Satreskrim Polres Banjar. (FOTO: Agus)

    Kata Zulkarnaen, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat. Usai menerima informasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal langsung bergerak dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan.

    “Pelaku melakukan aksinya sendirian pada bulan Agustus tahun 2019 di rumah tersangka di Kelurahan Karang Panimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat,” Zulkarnaen menuturkan.

    BACA JUGA: Tongkat Komando Polres Banjar Kini Dipegang AKBP Ardiyaningsih

    Saat ini, pelaku sekarang sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Banjar. Pelaku pun masih dalam proses pemeriksaan petugas dan pengumpulan barang bukti.

    FOKUSJabar.id Banjar
    Pelaku pencabulan dan asusila terhadap anak dibawah umur berinisial MH berhasil dibekuk Satreskrim Polres Banjar. (FOTO: Agus)

    Zulkarnaen mengatakan, pelaku akan dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 Tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang jo pasal 64 KUHPidana dan atau pasal 81 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia jo pasal 76E No.35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

    “Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 milyar,” kata Zulkarnaen.

    (Agus/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img