spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    ASN Positif COVID-19, Pemprov Jabar Gencar Lakukan Tracing

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Puluhan ASN di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Jabar Positif COVID-19, Pemprov Jabar semakin gencar melakukan tracing kepada kontak erat ASN tersebut. 

    Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, jumlah ASN di yang positif COVID-19 di Setda Jabar bertambah semilan orang, sehingga total mencapai 40 orang terkonfirmasi.

    “Awalnya ada 31 ASN di Gedung Sate yang positif COVID-19, kemudian kita lakukan tracing ke 104 orang, ini belum selesai dari ratusan orang itu. Ternyata bertambah sembilan orang yang positif,” kata Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (7/6/2021).

    Dari hasil tracing, pihaknya menemukan klaster keluarga di dalamnya. Sebab dari 40 orang yang positif, ada beberapa orang yang tinggal di alamat yang sama.

    BACA JUGA: Covid-19, Gedung Sate Ditutup

    “Dan dari hasil tracing, semuanya ternyata memang ada di sana, ada klaster keluarga. Dari 40 yang positif itu ada beberapa orang di empat alamat yang sama. Berarti di situ ada klaster keluarga,” kata dia.

    Satgas Penanganan COVID-19 Jabar pun meminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk ikut serta melakukan tracing. Mengingat ASN yang terkonfirmasi positif COVID-19, tidak semuanya tinggal di Kota Bandung.

    “Ada yang di Kota Cimahi ada juga yang di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Nah untuk di daerah tracing sudah kita informasikan. Artinya, alamatnya di mana sudah kita informasikan, nanti kabupaten kota menindaklanjutinya,” kata Daud.

    Adapun ASN yang terkonfirmasi positif COVD-19, 11 orang diantaranya melakukan isolasi di fasilitas milik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jabar. Kemudian satu orang dirawat di rumah sakit, dan sisanya melakukan isolasi mandiri.

    Untuk diketahui, fasilitas dan area publik Gedung Sate ditutup sementara waktu. Penutupan berdasarkan Surat Edaran Nomor: 97/KS.01/UM tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Setda Jabar.

    Dalam surat edaran tersebut, kehadiran pegawai di kantor pada setiap unit kerja maksimal 25 persen. Sedangkan, PNS yang berusia di atas 50 tahun, ibu hamil, menyusui dan memiliki penyakit bawaan untuk melakukan Flexible Working Arrangements (FWA).

    (Solihin)

    Berita Terbaru

    spot_img