spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Bupati Garut Larang Takbir Keliling 1442 Hijriyah

    GARUT,FOKUSJabar.id: Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut Jawa Barat (Jabar) terbitkan beberapa kebijakan terkait pelaksanaan shalat ied dan takbir keliling.

    Menurut Bupati Garut, Rudy Gunawan, untuk shalat ied kemungkinan akan dilaksanakan di lapangan terbuka (Alun-alun) dengan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat. Meski begitu, untuk keputusan akhirnya masih menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

    “Kita lihat aturannya. Saya belum tahu, apakah zona risiko sedang boleh atau tidak. Jika memang tidak boleh, ya tidak boleh dilaksanakan,” kata Bupati Garut seusai melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemprov Jabar melalui Video Conference di Command Center, Kecamatan Garut Kota, Jumat (7/5/2021).

    BACA JUGA: Bupati Garut Segel JAI Cilawu, Pasulukan Loka Gandasasmita Setuju

    Sementara untuk takbir keliling, Pemkab Garut melarangnya. Untuk antisipasinya akan dilakukan penyekatan.

    “Takbir keliling Saya larang dan akan dilakukan penyekatan,” tegas Rudy Gunawan.

    Bupati Garut mengimbau kepada masyarakat agar melakukan takbir di dalam masjid.

    “Forkopimda sudah sepakat. Nanti Pak Kapolres akan melakukan penertiban dan mengimbau melalui Polsek tidak ada takbir keliling,” kata Bupati.

    Tak hanya itu, pihaknya juga tidak akan mengadakan open house atau halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 2021.

    “Tidak ada open house di Pemda dan tidak tidak bersentuhan. Cukup di WA group Pemda, tidak ada kunjungan ke Bupati, tidak ada kemana-mana,” tutup Rudy Gunawan.

    (Andian/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img