spot_img
Selasa 23 April 2024
spot_img
More

    Pengedar Uang Palsu di Facebook Ditangkap Polres Tasikmalaya Kota

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id:  Polres Tasikmalaya Kota berhasil meringkus seorang pria sindikat pengedar palus, pelaku menjual uang palsu tersebut di akun sosial media Facebook.

    Pelaku yang diketahui bernama Asep (44) merupakan warga Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, Jabar. 

    Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual uang palsu di media sosial Facebook dengan akun Asep Tasik.

    “Kejadiannya, Jumat 23 April lalu, ada saksi melihat tindakan pelaku menjual uang palsu melalui Facebook dengan akun Asep Tasik, lalu melaporkan kepada kami kemudian ditelusuri dan akhirnya jajaran berhasil meringkus pelaku,” kata AKBP Doni Hermawan saat Press Conference di Mapolres Tasikmalaya Kota Rabu (28/04/2021).

    Menurut Doni, pelaku mengakui jika dirinya menjual uang palsu mulai dari sejak awal tahun 2021 lalu.

    “Saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota beserta barang bukti kejahatannya,” kata dia.

    BACA JUGA: Polres Bogor Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Uang Palsu

    Barang bukti yang turut diamankan dari pelaku yakni 136 lembar Rupiah Palsu dengan pecahan Rp.100.000, 413 lembar Rupiah Palsu pecahan Rp. 50.000, 318 lembar Rupiah Palsu pecahan Rp.20.000, 86 lembar Rupiah Palsu pecahan Rp. 5.000, emat lembar uang asli pecahan Rp.100.000, empat lembar uang asli pecahan Rp.50.000, empat lembar uang asli pecahan Rp.20.000 dan10 lembar uang asli pecahan Rp.5.000.

    Lalu satu ini mesin printer merek Canon, 55 lembar kertas A4, 6 bungkus rainbow di isi 20 pcs serta 15 kertas warna kuning muda”pelaku dikenakan pasal 37 Jo pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp.1 miliar,”pungkas AKBP Doni Hermawan.

    (Seda/Antika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img