spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    DPRD Kota Banjar Menggelar Rapat Paripurna LKPJ Tahun 2020 dan Tetapkan Dua Raperda

    BANJAR, FOKUSJabar.id: DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, menggelar rapat paripurna penyampaian Keputusan DPRD dan Rekomendasi Panitia Khusus XVI DPRD Kota Banjar terhadap LKPJ Wali Kota Banjar Tahun 2020. Rapat bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kota Banjar Jalan Tentara Pelajar.

    Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi, mengatakan, selain penyampaian keputusan DPRD tentang LKPJ tahun 2020 pada paripurna ini juga menetapkan dua buah Raperda hasil pembahasan Pansus XII dan Komisi II DPRD.

    Kedua Raperda tersebut yaitu tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Banjar.

    “Untuk hasil penetapan Raperda telah selesai tinggal tindak lanjut pelaksaaannya dan saat ini juga kami sampaikan ke Gubernur untuk evaluasi,” katanya Selasa (27/4/2021).

    Kata Dadang, adapun tujuan dari Raperda Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa itu di antaranya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif membangun desa dalam mensukseskan otonomi desa.

    Selain itu, juga agar perangkat desa yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik serta mendorong pembangunan dan kemajuan desa.

    BACA JUGA: Wali Kota Banjar: Regulasi Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Lemah

    “Kemudian juga untuk mewujudkan harmonisasi hubungan antara pemerintah desa dengan masyarakatnya, sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan desa yang sinergis,” kata dia.

    Sementara itu, Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih, menyampaikan Pemkot pada Tahun 2020 mengoptimalkan pemanfaatan Dana Insentif Daerah (DID) untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 Tahap I dan Tahap II sebesar Rp. 65.568.165.000.

    Dari pemanfaatan anggaran Dana Insentif Daerah sebesar itu terealisasi sebesar Rp. 63.417.954.498 atau persentase penggunaan anggaran sebesar 96,72%. Kemudian untuk Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Tahun 2020, penerimaan sebesar Rp. 11.952.472.000, dan terealisasi sebesar Rp. 10.614.612.302 dengan persentase penggunaan Dana sebesar 88,81%.

    “Dana DID tambahan tersebut untuk pemulihan ekonomi di daerah, penanganan pandemi Covid-19 bidang bantuan sosial dan kesehatan,” kata Ade.

    Lebih lanjut ia menyebutkan pada tahun 2020 juga Pemerintah Kota Banjar menganggarkan Belanja BTT COVID-19 untuk Bidang Kesehatan, Ekonomi, dan Bidang Sosial Safety Net, sebesar Rp. 62.840.832.891,20 dengan realisasi sebesar Rp. 58.308.894.608.

    Masih dalam LKPJ Wali Kota Banjar, terkait sejumlah rekomendasi dari Pansus XVI untuk menjadi bahan evaluasi di antaranya tentang ketergantungan Pemkot pada dana transfer daerah yang masih sangat tinggi yaitu (84,24%). Sedangkan Pendapatan Asli Daerah PAD masih rendah dan hanya menyumbang sekitar 15,8% atau mengalami penurunan sekitar Rp 24,9 milyar akibat dampak wabah pandemi Covid-19.

    (Adv)

     

    Berita Terbaru

    spot_img