spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Dukung Keterbukaan Publik, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Resmikan PPID

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Komitmen terwujudnya amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Provinsi Jawa Barat (Jabar), meresmikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (12/3/2021).

    Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, peresmian ini adalah langkah Badan Pengawas Pemilu sebagai lembaga publik, menuju keterbukaan informasi terkait fungsi dan peran.

    “Selain keterbukaan informasi kepada publik sesuai Undang-Undang, sekaligus untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,” kata Edward.

    BACA JUGA: Biaya Perpanjangan SIM A sampai C Terbaru dan Syaratnya

    Kehadiran PPID Badab Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya sebagai penyelenggara pemerintahan tambah dia, masyarakat diharapkan bisa mendapatkan informasi yang lebih luas dan terbuka. Sehingga hubungan dengan masyarakat bisa lebih erat. Termasuk masyarakat dapat mengetahui dan belajar proses demokrasi yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.

    PPID ini sebagai bagian dari akuntabilitas lembaga, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu, mempunyai tugas bersama untuk melaksanakan proses demokrasi dengan memberikan edukasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.

    “Pendidikan politik kepada masyarakat itu seperti pentingnya menyalurkan hak suara di TPS, kemudian tidak memilih calon pemimpin yang melakukan politik uang dan menolaknya. Masyarakat diajak ikut berpartisipasi atau terlibat dalam pengawasan perjalanan politik,” tuturnya.

    Badan Pengawas Pemilu RI terang dia, sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada teman-teman di Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan membentuk PPID.

    Fritz Edward, SH, LL.M PhD mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada teman-teman di Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang telah membentuk PPID

    Lebih lanjut Edward menyampaikan apresiasi juga atas keberanian dan langkah Badan Pengwas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya yang telah mengeluarkan rekomendasi di Pilkada Tasikmalaya. Keberanian tersebut tentunya telah didasari ketelitian serta keputusan yang benar sesuai aturan dan telah menyampaikannya secara tertulis di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Sengketa Pilkada saat ini sedang di proses di MK. Badan Pengwas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya sendiri sudah memberikan keterangan di MK, kita tunggu saja hasil keputusan MK nanti, apakah permohonan nya akan dikabulkan atau tidak,” ujarnya.

    Dalam persidangan di MK, kata dia, pihaknya dan Bawaslu Provinsi Jabar juga mendampingi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya. Hal ini merupakan bentuk komitmen mengikuti jalannya persidangan serta memberika keterangan terbaik.

    “Kami adalah pelaksana Undang-undang dan kami melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Undang-Undang,” ucapnya.

    Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jabar, Abdullah Dahlan mengatakan, PPID Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya adalah untuk memperkuat keterbukaan informasi ke publik.

    “Instruksi khusus Badan Pengawas Pemilu Jabar, keterbukaan informasi merupakan kewajiban yang harus melekat pada lembaga pengawasan. Bukan hanya formalitas tetapi harus melekat pada kelembagaan sebagai transparansi di Bawaslu,” ujarnya.

    Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda menyebutkan, diresmikannya ruang PPID Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, adalah untuk memaksimalkan peran kelembagaan dalam menyampaikan informasi ke publik.

    “Keterbukaan informasi akan semakin melekat dengan adanya PPID. Ini untuk menguatkan peran kita di Badan Pengawas Pemilu termasuk dalam memberikan pendidikan politik,” kata Dodi.

    (Farhan)

    Berita Terbaru

    spot_img