spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    Polisi Gunakan Pasal 338 dan 352 KUHP Dalam Dugaan Kasus Unlawful Killing Terhadap Anggota Eks FPI

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Saat ini Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan pembunuhan diluar hukum atau unlawful killing terhadap laskar eks FPI yang diduga dilakukan oleh ketiga anggota Polda Metro Jaya.

    Jika terbukti melakukan unlawful killing ketiga anggota polisi tersebut akan ditetapkan menjadi tersangka.

    Kabareskrim Komjen Agus Adrianto menegaskan, jika ketiga anggota polisi tersebut terbukti bersalah, pihaknya telah menyiapkan pasal yang cukup berat kepada kepada tiga prajurit Korps Bhayangkara tersebut.

    “Ada dua pasal yang berhubungan dengan kasus ini, yaitu pasal 338 dan pasal 352 ayat 3 KUHP” kata Agus saat dikonfirmasi, seperti dilansir dari jpnn.com, Sabtu (6/3/2021).

    Mengutip dari jpnn.com, Diketahui, Pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

    Baca Juga: DPC Partai Demokrat Ciamis Minta Pemerintah Tegas Tolak KLB Deli Serdang

    Sedangkan pasal 352 KUHP berbunyi: Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

    Namun jika pelaku melakukan tindakan pembunuhan, maka akan dikenakan pidana paling lama 10 tahun penjara.

    Kasus unlawful killing tersebut masih dalam proses dan penyidik dari Bareskrim Polri sudah mengantongi terduga yang merupakan anggota kepolisian.

    “Saat ini masih dalam proses, dan calon terduga sudah ada” jelas Agus.

    Diberitakan Sebelumnya, polisi telah menetapkan keenam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang meninggal dunia dalam insiden di tol Cikampek KM50 sebagai tersangka tetapi penetapan status tersangka tersebut telah ditarik kembali oleh pihak kepolisian.

    Berita Terbaru

    spot_img