spot_img
Rabu 24 April 2024
spot_img
More

    Bejat! Ayah Tega Cabuli 5 Putri Kandung di Medan

    MEDAN,FOKUSJabar.id: Seorang ayah berinisial S (38) tega mencabuli lima putri kandungnya yang masih berusia di bawah umur di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

    Tersangka melakukan perbuatan bejatnya itu sejak Oktober 2020 silam. 

    Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) AKP M Ginting, lima anak korban yang dicabuli berinisial N (14), VL (13), DN (10) dan GZ (7) serta NA (4).

    “Pencabulan itu terjadi sejak bulan Oktober 2020 saat korbannya sedang tidur,” katanya, Jumat (19/2).

    BACA JUGA: Kader PDIP Tak Diperiksa, KPK Digugat ke Pengadilan

    Ginting mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisial N dan VL menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya berinisial A ( 38).

    “Jadi si tersangka S dan istrinya A rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar hingga akhirnya istrinya itu meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan,” kata Ginting, seperti dilansir CNN.

    Aksi pencabulan ini kerap dilakukan tersangkan dan terakhir dilakukan pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumahnya.

    “Anaknya berinisial N dan VL ngadu sama mamanya dan cerita kalau mereka kerap dicabuli ayahnya, atas dasar pengakuan anaknya inilah ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan,” kata dia.

    Polisi melakukan penyelidikan kasus itu dengan memeriksa korban dan hasil visum mendukung. Polisi akhirnya meringkus tersangka di rumahnya.

    “Pada tanggal 18 Februari 2021 tersangka kami tangkap di rumahnya,” ucapnya.

    Dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya mencabuli satu putrinya. Namun dari hasil visum kelima anak kandungnya menguatkan dugaan pencabulan.

    “Tersangka kita jerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres nomor 70 tahun 2020 tentang Kebiri,” pungkasnya.

    (Agung)

     

     

     

     

    Berita Terbaru

    spot_img