spot_img
Rabu 24 April 2024
spot_img
More

    Pakai Logo Tugu Selamat Datang, Mal Grand Indonesia Didenda Rp 1 M

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Mal Grand Indonesia harus membayar sebesar Rp 1 Milyar, terkait penggunaan logo ‘Tugu Selamat Datang’ tanpa izin ahli waris Henk Ngantung, Rabu (20/1/2020).

    Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

    Gugatan tersebut dilayangkan oleh ahli waris Henk Ngantung, yaitu Sena Maya Ngantung, Geniati Heneve Ngantoeng, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung.

    Majelis yang diketuai Agung Suhendro itu memutuskan almarhum Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa ‘Tugu Selamat Datang’ dan ahli warisnya sebagai pemegang hak cipta atas sketsa ‘Tugu Selamat Datang’. Hal itu dimuat dalam Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang percatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat Nomor 46190.

    BACA JUGA: Jenazah Youtuber dan Eks Ketum HMI Korban SJ 182 Teridentifikasi

    “Menyatakan bahwa Tergugat (Grand Indonesia) telah melanggar hak ekonomi Penggugat atas ciptaan sketsa/gambar ‘Tugu Selamat Datang’ dengan mendaftarkan dan/atau menggunakan Logo Grand Indonesia yang menyerupai bentuk sketsa ‘Tugu Selamat Datang’,” kata majelis yang beranggotakan Makmur dan Dulhasin, seperti dilasnir Detik.

    “Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat atas penggunaan Logo Grand Indonesia sebesar Rp 1 miliar yang dibayarkan secara penuh dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata majelis.

    Henk Ngantung adalah seniman dan Gubernur Jakarta 1964-1965. Henk Ngantung membuat sketsa tugu sepasang pria dan wanita yang sedang melambaikan tangan pada 1962. Sketsa itu direalisasikan dalam bentuk patung di Bundaran Hotel Indonesia. Sketsa itu akhirnya diberi nama Tugu Selamat Datang.

    Logo Tugu Selamat Datang mulai dipakai Grand Indonesia sejak 2004.

    Pada 2020, ahli waris menggugat Grand Indonesia secara perdata dengan nilai gugatan Rp 16 miliar. Rinciannya yaitu kerugian per tahun Rp 1 miliar dikalikan 16 tahun. Namun gugatan dicabut karena mengikuti petunjuk pengadilan bahwa kasus itu adalah kasus kekayaan intelektual, bukan perkara perdata.

    (Agung)

     

     

    Berita Terbaru

    spot_img