spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    Selama Sepekan, Pol PP Kota Bandung Jaring 499 Pelanggar Prokes

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satpol PP Kota Bandung menjaring 499 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) pada Gelar operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) selama sepekan di 15 kecamatan, Jumat (20/11/2020).

    Satpol PP Kota Bandung bersama TNI, Polri dan aparat kewilayahan mengumpulkan denda administrasi pelanggar hingga Rp 5.250.000.

    kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, sebanyak 109 dari 499 pelanggar membayar denda administrasi masing-masing Rp50.000. Sedangkan sebanyak 373 menerima sanksi sosial dan 18 lainnya teguran tertulis.

    “Kami ingin meningkatkan kesadaran warga untuk bisa menerapkan protokol kesehatan kemana pun bepergian. Di antaranya menggunakan masker sesuai dengan aturan yang ditentukan. Kalau sudah punya kesadaran, tidak perlu takut ada operasi oleh petugas,” kata Rasdian.

    BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Jaring 101 Pelanggar Prokes

    Rasdian mengatakan, selama sepekan pihaknya menyasar 15 kecamatan yakni Panyileukan, Gedebage, Rancasari, Buah Batu, Lengkong, Batununggal, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Cibeunying Kaler, Coblong, Sukajadi, Regol, Bandung Wetan, Cicendo, dan Andir. 

    FOKUSJabar.id Pol pp
    Satuan Polisi Pamong Praja (Satopol PP) Kota Bandung Gelar Oprasi Perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) selama sepekan di 15 Kecamatan di Kota Bandung (Istimewa)

    “Kecamatan lainnya masih akan dilanjutkan dengan kegiatan serupa,” kata dia.

    Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menjalankan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun.

    Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas Satpol PP Kota Bandung Yogiarto Yoharim mengatakan, pada operasi Kamis (19/11/2020) kemarin. Aparat menindak sedikitnya 78 pelanggar di Kecamatan Cicendo dan Andir.

    Sebanyak 26 pelanggar dikenakan sanksi membayar denda administrasi. Lalu, 52 orang lainnya mendapat sanksi sosial, mulai dari menyapu hingga mengumpulkan sampah di lokasi operasi serta melafalkan Pancasila. 

    “Kalau push up bagi yang masih muda dan dalam keadaan fit. Ada pertimbangan dari petugas di lapangan,” kata Yogiarto.

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma mengatakan, dari 16 pelanggar di sekitar Pasar Andir, Jalan Rajawali, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, sebanyak 4 pelanggar akan menyetor secara setor mandiri ke Bank BJB.

    “Pelanggar ini tidak membawa uang tunai. Jadi meminta untuk langsung bayar ke Bank BJB. Oleh bendahara penerimaan Satpol PP diberikan slip pembayarannya dan mereka setor ke BJB,” kata Henry.

    (Yusuf Mugni/Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img