spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    Sandiwara Kepala Toko Minimarket di Tasikmalaya Berakhir Penjara

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan kepala toko minimarket di Kampung Cikembang, Desa Wargakerta, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (22/9/2020).

    Sebelum diciduk, pelaku bernama RJ (30) itu sempat mengecoh polisi dengan berpura-pura melaporkan insiden yang terjadi di minimarket tersebut. Mendapat laporan itu, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya dan Polsek Sukarame langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Kepala toko
    Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno menunjukan sejumlah barang bukti kejahatan RJ di mini market Alfamart Sukarame (foto Farhan)

    Setelah dilakukan pemeriksaan dan melihat bukti-bukti, penyidik langsung menangkap RJ dan menjebloskannya ke tahanan Mapolres Tasikmalaya.

    BACA JUGA: Satreskrim Polres Ciamis Amankan Dua Pencuri Sepeda Motor

    “Kami profiling seluruh petugas minimarket, hasil profiling justru mengarah ke kepala toko yang tadi melaporkan kejadian ini,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno.

    Dari pengakuan RJ, dirinya nekat melakukan kejahatan karena terlilit utang online Rp50 juta.  Akhirnya pelaku menggasak uang tunai Rp47 juta dari dalam brankas minimarket dan 300 bungkus rokok berbagai merek. Total keseluruhan mencapai Rp60 juta.

    Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan puluhan bungkus rokok dan uang tunai Rp26 juta sebagai barang bukti kejahatan.

    kepala toko
    RJ pelaku kejahatan saat dimintai keterangan penyidik (foto Farhan)

    “Sebagaian hasil curian sudah digunakan pelaku untuk membayar utang,” kata Hario.

    Kronologi Kejahatan

    Saat kejadian, pelaku berpura-pura menutup rolling door dan mengunci toko sekitar pukul 21.30 WIB, kemudian menyerahkan kunci toko ke salah seorang karyawan. Sekitar pukul 1.30 WIB, pelaku kembali masuk ke toko yang tidak dikunci itu dan langsung menuju ruangan brankas yang juga tidak dikunci.

    Pelaku pun leluasa menggasak seluruh isi brankas dan membawa ratusan bungkus rokok. Selain mencopot mesin DVR CCTV, pelaku pun merusak bagian dalam brankas dan beberapa gembok rolling door untuk mengaburkan kecurigaan.

    “Pagi hari saat toko hendak dibuka oleh salah seorang karyawan, didapatkan kunci gembok sudah rusak. Karyawan tersebut kemudian melaporkan kepada RJ. Selanjutnya RJ  melaporkan ke petugas Polsek Sukarame,” kata Hario.

    Saat ini RJ ditahan di Mapolres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.

    (Farhan/Olin)

    Berita Terbaru

    spot_img