spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    Garut Berlakukan PSBM, Penyaluran BST dengan Protokol Kesehatan Covid-19

    GARUT,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut,Jabar memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di 6 kampung, Minggu (20/9/2020).

    Ke-enam wilayah tersebut, Kampung Kostarea, Kecamatan Sukawening, Perum Cempaka (Karangpawitan), Kampung Rimba dan Pasar Kaler (Cikajang), Kampung Cihareuday dan Mekarmukti (Cilawu), Kampung Simpang (Bayongbong) serta Paminggir dan Pasundan Kecamatan Garut Kota

    Terpantau FOKUSJabar, meski Kampung Kostarea, Desa Mekarluyu, Kecamatan Sukawening PSBM, namun penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) tetap akan dilaksanakan.

    Baca Juga: Covid-19 Meningkat, Garut Berlaklukan PSBM

    Hanya saja pembagiannya ketat dengan pengawasan protokol kesehatan Corona Virus Disease (Covid-19).

    Hal tersebut dibenarkan Kepala Kantor Pos Sukawening, Budi Setiawan. Menurutnya, pembagian BST tetap dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

    “Pembagian BST sudah dijadwalkan. Tempatnya di Kantor Pos Sukawening,” kata Budi melalui sambungan telpon, Minggu (20/9/2020).

    Budi mengimbau kepada masyarakat agar dalam pembagian  BST menjaga jarak (tidak berkerumun), memakai masker serta mencuci tangan terlebih dulu.

    Sesuai regulasi, pihaknya tetap menjalankan tugas untuk menyalurkan BST agar benar-benar sampai kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

    “BST tahap 6 Rp300 ribu per KPM direncanakan mulai hari Senin (21/9/2020) besok meski Garut PSBM,” katanya.

    “Sesuai aturan, tidak bisa dikolektif karena ada sesi pemotretan tiap KPM untuk di upload,” tutup Budi.

    Sebelumnya FOKUSJabar mengabarkan, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Garut,Jabar, Rudy Gunawan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dengan melakukan lockdown di enam kampung..

    Menurut Rudy Gunawan, pemberlakukan PSBM lantaran di wilayahnya mengalami lonjakan  Covid-19 yang signifikan. Jumlah masyarakat terkonfirmasi virus Corona mencapai 171 kasus

    “Kota Intan darurat virus Corona. Makanya kami berlakukan PSBM,” kata Rudy yang juga Bupati, Sabtu (19/9/2020) malam. 

    Bupati mengatakan, ke-enam kampung tersebut akan dilockdown selama 10 hari dan masyarakat di sana akan diberi Jaminan Hidup (Jadup) oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

    “Warga di enam kampung harus diisolasi, tidak boleh ada yang keluar kampung. Saya imbau TNI dan Polri harus melakukan penyisiran ke semua kampung,” kata Rudy Gunawan. 

    Rudy menambahkan, saat ini cluster baru muncul. Artinya, virus Corona yang biasanya ditularkan pendatang, kini virus mematikan tersebut ada di Garut.

    Untuk itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengimbau agar seluruh masyarakat tetap waspada dan menjalankan protokol kesehatan. Selalu memakai masker, cuci tangan dengan air mengalir dan menjaga jarak.

    (Andian/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img