spot_img
Rabu 24 April 2024
spot_img
More

    Kemdikbud Tak Wajibkan Matpel Sejarah di Tahun 2021

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berencana melakukan penyederhanaan kurikulum yang akan diterapkan pada Maret 2021. Dalam rencana tersebut, mata pelajaran sejarah tidak wajib dipelajari siswa SMA dan sederajat.

    Dikutip dari CNNIndonesia, mata pelajaran sejarah digabung dengan mata pelajaran ilmu pengetahuan sosial (IPS) di kelas 10. Sementara di kelas 11 dan 12, mata pelajaran sejarah masuk dalam kelompok peminatan yang tak bersifat wajib.

    Dalam kurikulum 2013 yang diterapkan selama ini, mata pelajaran Sejarah Indonesia harus dipelajari dan terpisah dari mata pelajaran lainnya. Sedangkan dalam file sosialisasi Kemdikbud tentang penyederhanaan kurikulum dan asesmen nasional terdapat 11 mata pelajaran wajib bagi siswa SMA kelas 10.

    Yakni Pendidikan Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, Seni dan Prakarya, Pendidikan Jasmani, Informatika, dan Program Pengembangan Karakter.

    BACA JUGA: Prakerja Gelombang 9 Sudah Dibuka, Ikuti Tahap-Tahap Ini Agar Insentif Cair

    fokusjabar.id kemdikbud sejarah Indonesia
    Buku matpel Sejarah Indonesia untuk kelas XI yang diterbitkan Kemdikbud. (FOTO: WEB)

    Lalu di kelas 11 dan 12 SMA/sederajat, dibagi dalam tiga kelompok peminatan yakni kelompok IPA, IPS, serta Bahasa dan Vokasi. Di kelas 11 dan 12 SMA/sederajat ini, terdapat enam mata pelajaran wajib.

    Yakni Agama dan Kepercayaan kepada Tuhan YME, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Seni dan Prakarya, serta Pendidikan Jasmani. Untuk mata pelajaran sejarah, bisa dipelajari siswa SMA/sederajat di kelas 11 dan 12 dan tidak bersifat wajib.

    Bagi siswa kelompok peminatan IPS akan diberi pilihan 5 mata pelajaran tambahan yakni Geografi, Sejarah, Sosiologi, Ekonomi dan Antropologi. Siswa bisa memilih 3 dari 5 mata pelajaran tersebut.

    Begitu pula di kelompok siswa peminatan IPA. Sejarah menjadi mata pelajaran yang bisa dipilih selain 7 mata pelajaran tambahan kelompok IPA yakni Biologi, Fisika, Kimia, Informatika Lanjutan, Ilmu Kesehatan, Matematika Lanjutan, dan Matematika Terapan.

    Artinya, siswa kelas 11 dan 12 di kelompok IPA harus mengambil salah satu mata pelajaran pilihan yang ada di kelompok IPS. Sejarah bisa dipilih, namun tidak bersifat wajib.

    Sehingga, siswa kelompok IPA bisa mengambil 2 mata pelajaran IPA plus 1 mata pelajaran IPS. Siswa juga bisa mengambil 1 mata pelajaran IPA plus 2 mata pelajaran IPS.

    “Di kelas 11 dan 12, siswa diwajibkan untuk mengambil minimal 3 mata pelajaran pilihan dengan syarat minimal 1 mapel kelompok MIPA dan 1 mapel kelompok IPS, 1 mapel kelompok bahasa dan satu vokasi,” seperti dikutip CNNIndonesia dari data paparan Kemendikbud.

    Di kelompok siswa peminatan bahasa dan vokasi. Kelompok siswa peminatan bahasa diberi pilihan 3 mata pelajaran tambahan yaitu Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, dan Bahasa dan Sastra Asing.

    Kemudian untuk pendidikan kecakapan hidup dan vokasi terdapat tiga mata pelajaran yakni Pengalaman Dunia Kerja, Mata Pelajaran Vokasional, dan Kewirausahaan.

    Kelompok siswa peminatan bahasa dan vokasi pun harus memilih 1 pelajaran IPA dan 1 pelajaran IPS.

    Pegiat pendidikan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Kemdikbud sudah menyampaikan rencana penyederhanaan kurikulum tersebut dalam pertemuan dengan guru dan para pegiat edukasi.

    BACA JUGA: Langgar Aturan Bersepeda, Anda Bisa Ditilang

    fokusjabar.id kemdikbud sejarah indonesia
    Tangkap layar petisi di change.org. (FOTO: Istimewa)

    Rencana Kemdikbud menjadikan mata pelajaran sejarah tidak wajib dipelajari siswa SMA dan sederajat, mendapat penolakan dari ribuan orang. Hingga saat ini, setidaknya 9.583 orang sudah menandatangani petisi digital yang menolak wacana pencabutan mata pelajaran Sejarah sebagai mata pelajaran wajib pada kurikulum baru Kemdikbud dari target 10 ribu tanda tangan petisi.

    “Tempatkan mata pelajaran Sejarah di struktur kurikulum dalam kelompok mata pelajaran dasar yang wajib diajarkan seluruh bangsa di semua tingkat kelas dan jenjang SMA, SMK, MA, MK,” tulis petisi yang dimulai Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) di situs change.org.

    Petisi mengatakan, belajar dari sejarah adalah sebuah keharusan dan bukan merupakan pilihan. Menghilangkan ingatan akan sejarah dinilai akan menghancurkan sebuah bangsa.

    Alasannya, petisi itu menyebutkan jika bangsa yang tidak mengenal sejarah diibaratkan seorang individu yang kehilangan memorinya. Orang yang pikun atau sakit jiwa, maka dia kehilangan identitas atau kepribadiannya.

    Karena itu ingatan akan sejarah bangsa merupakan ilmu yang penting dipelajari setiap generasi muda. Jika dilupakan, generasi bisa tak tahu latar belakang sejarah mereka dan terkikis jati dirinya serta bisa menggagalkan upaya pemerintah menjadikan masyarakat Indonesia sebagai manusia yang berkarakter dan berbudaya.

    “Mata pelajaran Sejarah adalah media yang paling ampuh untuk memperkuat jati diri dan karakter manusia. Ia juga merupakan alat pemersatu kita sebagai sebuah bangsa. Sedangkan guru Sejarah adalah ujung tombak sekaligus benteng dari peradaban,” tulis petisi tersebut.

    Kemdikbud sendiri sudah memaparkan rencana penyederhanaan dan rasionalisasi kurikulum 2013 dan akan diuji coba di sejumlah sekolah pada tahun 2021 pada Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Kamis (3/9/2020) lalu. Mendikbud Nadiem Makarim menyebut jika pihaknya sudah membentuk tim yang kuat untuk rencana tersebut.

    Pada kurikulum baru nanti, lanjut Nadiem, guru harus mengetahui kompetensi dan kemampuan masing-masing siswa di kelasnya. Sehingga para guru akan mengajar berdasarkan kompetensi dan kemampuan siswa.

    Menurut Nadiem, hal tersebut bisa terjadi karena kurikulum baru akan memiliki berbagai modul yang bisa disesuaikan dengan kemampuan siswa. Nanti, guru akan memutuskan modul yang cocok dipakai untuk masing-masing siswa.

    fokusjabar.id kemdikbud sejarah Indonesia
    Mendikbud Nadiem Makarim. (FOTO: WEB)

    BACA JUGA: Polres Ciamis Sita Puluhan Botol Miras Dari Pangandaran

    “Tidak diseragamkan kompetensinya, tapi diberi kemerdekaan guru mengajar di level yang tepat untuk anaknya. Anak tidak belajar kalau terlalu gampang, anak tidak belajar kalau terlalu sulit,” kata Nadiem.

    Kurikulum darurat yang diterbitkan selama pandemi, ujar dia, bisa menjadi gambaran modifikasi kurikulum yang bakal diuji coba 2021 nanti. Pasalnya, kurikulum darurat sudah melewati proses penyederhanaan yang juga dilalui kurikulum baru.

    Tak hanya itu, tahun 2021 pun akan menjadi tahun pertama Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) atau pengganti Ujian Nasional (UN) digelar di seluruh Indonesia.

    Pihaknya akan melakukan penyempurnaan sistem, perlengkapan fasilitas dan pelatihan guru untuk pelaksanaan AKM sepanjang 2021 mendatang.

    “Tidak mungkin lancar, karena pertama kali tahun 2021, pasti banyak tantangan. Tapi Insya Alloh dengan dukungan kepala dinas kita bisa pastikan infrastruktur siap,” ujar Nadiem.

    Untuk menjalankan proses modifikasi kurikulum serta penyempurnaan AKM tersebut, Kemdikbud menganggarkan dana hingga Rp1,48 trilyun pada tahun anggaran 2021.

    Rinciannya, Rp518,8 milyar untuk pelatihan-pendampingan kurikulum untuk guru dan tenaga kependidikan serta Rp137,8 milyar untuk pengembangan kurikulum.

    Kemudian Rp346,9 milyar untuk implementasi kurikulum di sekolah dan daerah, Rp358,2 milyar untuk AKM dan akreditasi, serta Rp120,2 milyar untuk pendampingan pemerintah daerah terkait AKM.

     

    (Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img