spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Cegah Penyebaran Covid-19, KPK Terapkan Sistem Bekerja

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Hari Ini Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (14/9/2020).

    Terkait hal itu, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan kebijakan sistem bekerja untuk pegawai sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19. 

    Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, aktivitas pekerjaan dilaksanakan dengan berbagai ketentuan. Diantaranya, sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 – 75. Yaitu, 25 persen bekerja di kantor (BDK) dan 75 persen bekerja dari rumah (BDR).

    Baca Juga: Mulai Hari Ini, PSBB Jakarta Diperketat Lagi

    “Jam kerja untuk pegawai yang bekerja di kantor selama 8 jam,” Ali Fikri melalui sambungan Whats’App (WA), Senin (14/9/2020).

    Ketentuan shift untuk para pegawai juga sudah diatur. Senin-Kamis Shift I (08.00-17.00 WIB), Shift II (11.00-20.00 WIB). Hari Jumat Shift I (08.00-17.30 WIB), Shift II (11.00-20.30 WIB).

    “Untuk pelaksanaan koordinasi atau rapat diutamakan melalui media daring,” kata Ali

    Pertemuan tatap muka dibatasi paling lama 3 jam dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan serta tetap memperhatikan jarak aman setiap peserta.

    “Pertemuan tatap muka juga dibatasi,” ungkap Ali 

    Khusus unit kerja pengamanan kata Ali, tetap melaksanakan tugas pengamanan tahanan dan aset selama 1 x 24 jam secara terus menerus dengan sistem shift. 

    “Selama melaksanakan aktivitas di dalam area gedung, pihaknya juga selalu aktif menginformasikan dan mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan Covid-19,” paparnya 

    Terkait perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar Tahun Anggaran 2012-2017, Ali mengatakan, sampai hari ini belum ada pemanggilan kembali para saksi.

    “Blm mas, nanti saya kabari,” pungkasnya.

    (Agus/Bambang) 

    Berita Terbaru

    spot_img