spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    KPK Ungkap Saksi Korupsi yang Dikriminaliasi dan Diintimidasi

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: KPK mengungkap selam dua tahun terkahir terdapat 33 persen saksi kasus korupsi yang dikriminaliasasi, dari hasil pengataman tim dari lemga anti rasuah tersebut.

    Kepala Bagian Litigasi dan Non Litigasi Brio Hukum KPK Efi Laila Kholis mengataakan, bahwa pihaknya sudah melindungi 33 persen saksi tindak korupsi yang dikriminaliasasi.

    Bukan hanya itu  Tim Biro Hukum KPK juga mencatat ada 67 persen saksi korupsi yang diintimidasi.

    Dia juga mengungkapankan bahwa menjadi saksi kasus korupsi merupakan tantangan yang sangat besar seperti mendapat ancaman teror.

    “Jadi, bisa bayangkan ketika seseorang menjadi saksi betul-betul tantangan nya sangat besar bukan hanya dijadikan tersangka tetapi juga mendapat ancaman teror kemudian keluarganya, pekerjaannya,” katanya.

    Kemudian dari 33 persen saksi yang dikriminalisasi itu terdapat 1 persen saksi yang mendapatkan hukuman atas kesaksian nya karena mendapatkan “balas dendam” dari pelaku atau pihak lain yang secara tidak langsung melaporkan saksi yang akan dilindungi tersebut.

    “Untuk 33 persen yang mengalami kriminalisasi, Tim Biro Hukum ada di garda terdepan, ketika seseorang mendapatkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari APH (Aparat Penegak Hukum) lain, kami lakukan kooordinasi dengan APH lain,” kata Efi.

    Dia mengatakan selama ini koordinasi tersebut berjalan cukup optimal dengan mengirimkan surat meminta proses penanganan perkara saksi yang dijadikan tersangka tersebut ditunda terlebih dahulu.

    “Ketika saksi tersebut ditetapkan dijadikan tersangka, minimal kita bersurat. Kita minta proses penanganan perkara yang bersangkutan ditunda terlebih dahulu karena yang bersangkutan masih memberikan kesaksian di KPK,” katanya.

    Atas hal tersebut, kata dia, pihaknya pun menargetkan tidak ada lagi saksi-saksi kasus korupsi yang justru dikriminalisasi.

    BACA JUGA: KPK Terus Dalami Keterangan Para Saksi Kasus Kota Banjar

    “Ini menjadi target buat kami yang 33 persen itu menjadi 0 sehingga setiap orang menjadi aman, merasa percaya diri untuk bisa bersaksi di persidangan,” kata Efi.

    Selain saksi, diavjuga menjelaskan ahli yang dipakai oleh KPK di persidangan juga mendapatkan tekanan seperti digugat secara perdata.

    “Digugat perdata juga bukan main-main, itu gugatan nya pun sampai kepada kerugian materiil sampai miliaran (rupiah). Ini siapa pun ahlinya berpikir ulang apakah dengan kesaksian saya ini, KPK bisa maksimal.

    Did menambahakan, pihaknya sudah tiga kali digugat perdata dan KPK secara intensif mendampingi, KPK masuk dalam perkara tersebut sehingga para ahli tidak perlu ragu.

    “Kami nanti akan digugat perdata atau dipidanakan itu bisa kami tanggulangi,” kata dia.

    (Antik/ANT)

     

     

     

     

     

    Berita Terbaru

    spot_img