spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    Pemkab Ciamis Ajukan 4 Rapeda Kepada DPRD

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Ciamis mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Ciamis. Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Demikian disampaikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pada rapat paripurna penjelasan bupati terhadap empat  Raperda Kabupaten Ciamis Tahun 2020 di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Ciamis, Rabu (19/8/2020).

    “Empat Raperda itu, seperti tentang Kawasan Tanpa Rokok, Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang, Raperda Perusahaan umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis dan Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan Non-BLUD,” kata Herdiat.

    Sebelumnya Pemkab Ciamis telah mengajukan delapan Raperda tahun 2020, namun baru tiga Raperda yang diajukan terlebih dahulu karena keterbatasan waktu persiapan pada beberapa sektor di masa pandemi.

    Terkait Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non BLUD, dia mengatakan bahwa Raperda di luar Propemperda itu untuk persiapan operasional RSUD Kawali.

    BACA JUGA: Masyarakat Ciamis Wajib Kenakan Masker Saat Keluar Rumah

    “Itu untuk memenuhi kebutuhan peningkatan pelayanan kesehatan di tengah wabah corona,” kata dia.

    Kemudian kaitannya dengan Raperda kawasan tanpa rokok, kata dia, hal itu sesuai ketentuan pasal 115 ayat 2 UU no 36 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok.

    “Undang-Undang tersebut mengamanatkan perlunya penetapan Perda tentang kawasan tanpa rokok. “Kami sependapat dan mendukung sepenuhnya DPRD yang juga mengajukan Raperda tentang kawasan tanpa asap rokok,” kata dia.

    Sedangkan Raperda retribusi pelayanan tera dan tera ulang diajukan sebagai upaya peningkatan pelayanan bagi masyarakat serta upaya optimalisasi PAD. Untuk penyelenggaraan pelayanannya telah diatur dalam Perda no 15 tahun 2019.

    Selanjutnya, Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis dilatarbelakangi tidak terwujudnya pembentukan PD BPR Surya Galuh.

    “PD BPR Surya Galuh tidak terwujud karena ada penyerahan aset PD BPR BKPD Pangandaran dan PD BPR BKPD Cijulang yang merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat. Sehingga Ciamis saat ini hanya memiliki 1 BUMD BPR yaitu PD BPR Lakbok yang seluruh modalnya milik pemerintah,” kata Herdiat.

    Terkait usulan tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non-BLUD (Raperda luar Propemperda) diajukan sebagai upaya Pemda menjawab kebutuhan masyarakat terkait peningkatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di tengah bencana wabah corona.

    “Raperda retribusi pelayanan kesehatan Non-BLUD itu sebagai contoh pedoman pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat difasilitas pelayanan kesehatan yang belum menjalankan pola operasional sebagai BLUD,” kata dia.

    Saat ini, kata dia, Pemkab Ciamis tengah memepersiapkan RS Daerah Kawali sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan.

    Pada Rapat Paripurna tersebut juga disampaikan penjelasan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DRPD Ciamis terhadap tujuh Raperda usulan DPRD Ciamis Tahun 2020.

    Ketujuh Raperda tersebut diantaranya, Raperda Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan dan Lembaga Adat Desa. Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok, Raperda Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Raperda Kesejahteraan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak, Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia dan Anak, Raperda Pendataan dan Pengelolaan Tanah Terlantar, Rapersa Tata Kelola Kawasan Agropolitan.

    (Riza M Irfansyah/Olin)

    Berita Terbaru

    spot_img