spot_img
Kamis 28 Maret 2024
spot_img
More

    Istri Pemimpin Kelompok MIT Ditangkap Densus 88

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap L alias Ummu Syifa yang merupakan istri Ali Kalora, pemimpin kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

    Ummu Syifa yang berusia 28 tahun, ditangkap di Jalan Trans Poso Sulawesi pada 29 Juli 2020. “Istri Ali Kalora ditangkap pada Rabu, 29 Juli 2020,” kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

    Dari hasil pemeriksaan diketahui jika Ummu Syifa memiliki peran dalam menyembunyikan informasi tentang keberadaan para anggota MIT. Syifa telah bergabung bersama kelompok MIT selama 23 hari.

    “Ada dua barang bukti yang disita dari L alias Ummu Syifa,” kata dia.

    BACA JUGA: Polda Jateng Ciduk 2 Mahasiswa Pengedar Ganja

    Di hari yang sama, Densus 88 pun menangkap tersangka lain dengan inisial YS di Jalan Trans Poso-Napu Desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

    Dalam tindak pidana terorisme, YS berperan mengantarkan Iman ke daerah Tangkura untuk bergabung dengan kelompok MIT.

    “YS juga berencana mengantarkan uang sebesar Rp1.590.000 dan makanan berupa kue kepada kelompok MIT,” ujar Brigjen Awi.

    Awi mengungkapkan, selama rentang waktu 1 Juni hingga 12 Agustus 2020, Densus 88 telah menangkap 72 orang anggota kelompok teroris di 13 wilayah.

    Tiga belas wilayah yakni Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, NTB, Kalimantan Barat, Maluku dan Gorontalo.

    Penangkapan terhadap para pelaku terorisme dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya aksi teror di Tanah Air.

    Para tersangka dikenakan dengan Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

    (Ageng/ANT)

    Berita Terbaru

    spot_img