spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    Diajak Naik Cator, Anak 6 Tahun Ini Dicabuli Oknum RT

    BANJAR, FOKUSJabar.id: Diajak naik Cator (Becak Motor), seorang anak usia 6 tahun dicabuli oknum Ketua RT berinisial RS (53) warga Kota Banjar, Jawa Barat.

    Tersangka RS melakukan aksi bejatnya dengan modus mengajak jalan-jalan korban dengan menggunakan Cator keliling Kota Banjar.

    Kini, tersangka telah diamankan Polres Banjar.

    “Telah terjadi perbuatan cabul yang dilakukan seorang laki-laki terhadap beberapa anak kecil. Dua orang perempuan dan satu laki-laki,” kata Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny saat Konferensi Pers. Rabu (8/7/2020).

    Melda mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya dengan modus mengajak korban jalan-jalan mengelilingi Kota Banjar dengan menggunakan Cator.

    “Tersangka ini merupakan buruh harian lepas. Ia melakukan perbuatannya di salah satu toko matrial yang mana korban di ajak jalan-jalan terlebih dahulu kemudian kembali lagi ke Toko Matrial dan melakukan perbuatan cabul tersebut di Toko Matrial itu,” katanya.

    BACA JUGA: Takut Dikaitkan dengan Covid-19, Warga Kota Banjar Ogah ke RS

    “Tersangka melakukan aksi cabulnya dengan cara memasukan jari ke dalam lubang kemaluan korban,” sambung dia.

    Lebih lanjut Melda menyebutkan, perbuatan cabul tersebut diketahui salah satu saksi berinisial ENM saat memandikan korban.

    “Ketika saksi memandikan korban, korban merasa kesakitan pada bagian kemaluannya ketika buang air kecil, saksi melihat ada bercak darah di celana korban,” ungkapnya

    Kemudian ENM memberi tahu kepada saksi lainnya yang berinisial ES, dan saat itu korban langsung di bawa ke RSUD Kota Banjar untuk diperiksa.

    “Saat di periksa di RSUD, pihak IGD langsung mengarahkan korban untuk di Visum, dan kemudian saksi langsung melakukan pelaporan kepada Polres Banjar,” kata Melda.

    Dengan adanya kejadian tersebut tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E  YURI Np no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti no UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 65 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling banyak sebesar 5 milyard.

    (Budiana/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img