spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    Kejagung Usut Peran Pengusaha Robert Dalam Dugaan Korupsi Importasi Tekstil

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Penyidik Kejagung mendalami dugaan sindikat penyelundupan kain tekstil yang melibatkan para pejabat KPU Bea Cukai Batam dan sejumlah importir

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengatakan, pihaknya tengah mendalami peranan pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil dengan memeriksa Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana Robert.

    “Kami periksa pihak swasta untuk mendalami keterlibatan para pihak terkait dalam kasus impor tekstil,” kata Febrie, Kamis (2/7/2020).

    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Robert adalah saksi terkait kasus tindak pidana korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea Cukai tahun 2018-2020.

    Perkembangan terbaru, penyidik memeriksa kembali Direktur PT Berkas Anugerah Shabilla Batam Dewi Sulastri dan dua orang pejabat kawasan kepabeanan.

    Dua orang saksi itu, yakni pimpinan Kerja Sama Operasional (KSO) Sucofindo-Surveyor Indonesia Erwin Ernano Hoesni dan Saiful Amri Sinaga sebagai Pelaksana Pemeriksa Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Batam.

    BACA JUGA: Kejagung Periksa 6 Pejabat Bea Cukai dan Pengusaha sebagai saksi

    Kejagung pun telah meminta keterangan enam pejabat bea cuka, yakni Kepala Kantor KPU Bea Cukai Batam yaitu Susila Brata, Kabid PFPC 1 KPU Bea Cukai Batam Yosef Hendriyansyah, Kabid 2 KPU Bea dan Cukai Batam Mohammad Munif.

    Saksi lainnya yaitu Kepala Seksi Intelijen II KPU Bea Cukai Batam Anugrah Arif Setiawan, Ramadhan Utama dan Randuk Marito Siregar selaku Pemeriksa Barang pada KPU Bea Cukai Batam.

    “Seluruh saksi diperiksa penyidik untuk mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri khususnya tekstil yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya,” kata Hari.

    Jaksa penyidik Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap Mukhamad Muklas (Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam, Dedi Aldrian (Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam), dan Hariyono Adi Wibowo (Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam).

    Kemudian Kamaruddin Siregar (Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam, serta Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

    Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 juncto UU No 20/2021 juncto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Selanjutnya, Susidiair Pasal 3 UU No 31/1999 juncto UU No 20/2021 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Untuk diketahui, PT Fleming Indo Batam dan T Peter Garmindo Prima mengimpor 566 konteiner bahan kain dengan modus mengubah ‘invoice’ dengan nilai lebih kecil untuk mengurangi bea masuk serta mengurangi volume, dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) tidak sah.

    “Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian negara,” kata dia.

    (LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img