spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Tolak RUU HIP, LSM GMBI Geruduk DPRD Pangandaran

    PANGANDARAN, FOKUSJabar.id : Menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) Puluhan Anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Geruduk Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Kamis (2/7/2020).

    Dalam aksinya tersebut mereka mendesak pemerintah serta DPR membatalkan rencana pengesahan RUU HIP.

    Sambil membentang spanduk dan poster bertuliskan penolakan RUU HIP, mereka berorasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran. Kedatangan massa LSM GMBI tersebut disambut langsung Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin.

    Usai menemui puluhan massa, ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengajak 15 orang perwakilan dari LSM GMBI untuk berdialog di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran. Namun, sebelum masuk ruangan massa harus melalui beberapa SOP protokol kesehatan diantaranya cek suhu tubuh dan cuci tangan pakai sabun serta harus mengenakan masker. Hal tersebut dilakukan merupakan salah satu upaya pencegahan Covid-19.

    BACA JUGA : Aksi Penolakan RUU HIP di Kota Banjar Terus Bergelombang

    Ketua DPD LSM GMBI Pangandaran Dede Darmawan menyampaikan, LSM GMBI Pangandaran menyatakan sikap dan menolak terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP). Karena secara tidak langsung RUU itu akan berpengaruh besar terhadap lembaga maupun bangsa dan negara.

    “Yang jelas pancasila sudah tidak bisa diganggu dan tidak bisa dirubah karena itu adalah sebagai dasar bangsa dan negara yang memperkuat Persatuan dan Kesatuan Negara Republik Indonesia,” katanya.

    Dengan demikian, kata Dede, LSM GMBI Pangandaran secara tegas meminta kepada unsur pimpinan DPRD Pangandaran sebagai representatif warga masyarakat Kabupaten Pangandaran untuk menolak RUU HIP serta membuat nota dinas menyampaikan aspirasi kami kepada DPR RI serta Presiden RI.

    “Selain itu, aspirasi kami harus sampai kepada fraksi – fraksi di DPR RI dan Badan Legislasi DPR RI,” katanya.

    GMBI juga kata dia, meminta kepada DPRD Kabupaten Pangandaran supaya aspirasi masyarakat bisa disampaikan kepada pemerintah pusat diantaranya, menolak RUU HIP, penghentian proses legislasi.

    “Cabut RUU HIP dari Prolegnas dan Presiden harus menolak RUU yang bakal menodai ideologi bangsa Indonesia,” tegasnya.

    Dede mengatakan, penggantian Pancasila menjadi Trisila ataupun Ekasila dinilai bakal menodai azas pancasila pada sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

    “Tapsir baru RUU HIP juga dinilai akan diatur Undang -Undang. Ini tentunya bakal mendegradasi Pancasila sebagai ideologi bangsa ini. Kami harap DPRD Pangandaran harus segera layangkan surat ini,” katanya.

    Sementara, Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengaku, bahwa pihaknya sangat mengapresiasi terhadap masyarakat maupun dari LSM GMBI yang telah menyampaikan pemikiran, harapan terkait RUU HIP.

    “Prinsipnya GMBI mengharapkan dan meminta kepada kami DPRD Pangandaran untuk memberikan surat penolakan terhadap Presiden RI, DPR RI, Badan Legislasi DPR RI dan Fraksi-Fraksi di DPR RI,” katanya

    Asep menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat penolakan kepada DPR RI pada pekan depan. “Kita akan menghargai supremasi hukum, aturan yang ada juga harus dilalui tahapannya. Insya allah minggu depan kita akan segera kirimkan surat ke pusat,” kata dia.

    Aksi tersebut mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian dari jajaran Polsek Pangandaran, Parigi, Kalipucang dan Cijulang. Setelah melakukan audiensi diakhiri dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin dan para ketua Komisi DPRD Pangandaran sebagai pernyataan sikap penolakan RUU HIP.

    (Agus/As)

    Berita Terbaru

    spot_img