spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Setubuhi Pelajar, Remaja Mesum ini Terancam 15 Tahun Penjara

    PURWOKERTO, FOKUSJabar.id: Seorang remaja berinisial FR (16) terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, karena diduga menyetubuhi seorang pelajar berinisial NK (14) di Kabupaten Banyumas, Kamis (18/6/2020).

    “Kasus dugaan persetubuhan ini terungkap berkat laporan keluarga korban, Isro (26), warga Kedungbanteng, Banyumas, pada 12 Juni 2020,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Berry.

    Ia mengatakan kasus dugaan persetubuhan tersebut berawal dari perkenalan pelaku FR yang masih remaja dengan korban NK melalui media sosial Facebook.

    Selanjutnya pada Selasa (9/6), sekitar pukul 12.00 WIB, korban berpamitan kepada Isro pergi ke rumah teman, namun hingga sore tidak kunjung pulang.

    Isro bertanya kepada RZ yang diketahui mengantarkan korban dan mendapatkan informasi jika NK dijemput oleh FR.

    Ditunggu hingga malam NK tidak kunjung pulang, sehingga Isro mencarinya ke rumah FR.

    Akhirnya pada Kamis (11/6), sekitar pukul 21.00 WIB, Isro berhasil menemukan korban NK bersama terduga pelaku FR.

    Saat ditanya Isro tentang apa saja yang dilakukan FR terhadap korban, NK mengatakan jika dirinya telah disetubuhi oleh remaja itu.

    Setelah mendengar jawaban tersebut, Isro langsung membawa FR ke Markas Kepolisian Sektor Patikraja dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Banyumas pada Jumat (12/6), pukul 00.30 WIB.

    BACA JUGA: Kasus Korupsi Kades Pasir Eurih Bogor Segera Disidangkan

    “Pelaku FR telah kami amankan di Mapolresta Banyumas bersama sejumlah barang bukti,” kata Kasatreskrim AKP Berry.

    Ia mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FR bakal dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Dengan demikian, FR terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 milyar.

    (Agung/ANT)

    Berita Terbaru

    spot_img