spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    278 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pasca putusan pembatalan keberangkatkan jemaah haji Indonesia tahun 2020 pada 2 Juni 2020, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan opsi bagi yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya.

    “Dua pekan dari pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jemaah haji ajukan pengembalian setoran awal,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis melalui Pranata Humas Kanwil Kemenag Jawa Barat, Tuti Herawati, Selasa (16/6/2020).

    Proses pengembalian setoran pelunasan dibuka sejak 3 Juni 2020. Permohonan pengembalian diajukan ke Kemenag Kabupaten/Kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

    BACA JUGA: New Normal, Jemaah Masjid Dibatasi 40 Persen

    Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, maka BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kabupaten/Kota.

    “Permohonan 278 jemaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM-nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih,” jelas Muhajirin.

    “Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening masing-masing,” lanjutnya.

    Muhajirin menambahkan, 278 pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan tersebar di 26 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Tengah (51), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatera Utara (30), dan Lampung (15).

    Ada delapan provinsi yang belum satupun mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih. Yakni Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluki, Maluku Utara, dan Papua.

    “Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442H/2021M,” tegasnya.

    (Asep/ars)

     

    Berita Terbaru

    spot_img