Jumat 13 Desember 2024

Akses Layanan Jadi Alasan Lain Pembatalan Haji Tahun 2020

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali mengatakan, pembatalan keberangkatan jamaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi untuk demi keselamatan jamaah atas ancaman pandemi, Selain itu, akses layanan Arab Saudi yang tidak kunjung dibuka.

Menurut dia, hingga kini kasus Covid-19 di Saudi masih tinggi. Bahkan, pada 5 Juni lalu, kasus positif Covid-19 lebih 2000 dan meningkat lebih 3000 sehari kemudian. Akses layanan haji pun hingga saat ini belum dibuka.

Endang menjelaskan, persiapan penyediaan layanan haji di Arab Saudi pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sebenarnya tetap berjalan hingga awal Maret. Meski saat itu di seluruh dunia, termasuk Indonesia dan Saudi, masih berada di tengah ancaman pandemi Covid-19. Tim penyediaan layanan, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, sudah melakukan proses tersebut di Arab Saudi sejak Februari 2020.

BACA JUGA: Begini Cara Pengambilan Dana Setoran Haji 2020

Namun, proses itu terhenti seiring adanya surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi pada 6 Maret 2020 ke Menteri Agama RI. Surat itu meminta agar proses penyelesaian kontrak dan pembayaran uang muka pelayanan Arab Saudi ditunda. Penundaan masih berlaku hingga sekarang hingga penyelesaian persiapan tidak bisa dilakukan.

“Sesuai Taklimatul Hajj atau peraturan perhajian Arab Saudi, kontrak dan pembayaran layanan haji melalui Sistem Elekronik Terpadu Jamaah Haji Luar (e-Hajj) harusnya sudah selesai pada 29 Sya’ban atau sebelum Ramadan lalu,” jelas Endang Jumali dalam rilisnya, Senin (8/6/2020).

“Namun, e-Hajj ditutup sehingga proses persiapan mandek karena akses layanannya pun masih ditutup,” lanjutnya.

Menurut Endang, sejak 2017, Saudi menerapkan e-Hajj dalam proses kontrak layanan dan tahapan penyelenggaraan haji. Sistem ini sangat penting dalam kelangsungan penyelenggaraan, karena proses pemaketan layanan dilakukan satu pintu melalui e-Hajj tersebut.

Pemaketan layanan tersebut, kata Endang, utamanya diperlukan dalam proses penerbitan visa. Pemaketan itu meliputi data jamaah, data kloter, jadwal penerbangan, konfigurasi penempatan jamaah haji di hotel Mekkah dan Madinah, hingga input nomor kontrak dan pembayaran General Service Fee (GSF). 

“Semuanya dilalukan melalui e-Hajj, dan itu belum bisa dilaksanakan sampai sekarang karena aksesnya belum dibuka,” tegasnya.

“Dalam kondisi normal, pemaketan layanan mestinya sudah hampir selesai pada bulan Ramadan,” lanjutnya.

Karena pemaketan melalui e-Hajj belum bisa dilakukan, maka penerbitan visa pun tidak bisa dilaksanakan. Sebab, visa yang sedianya sudah ada di bulan Syawal, penerbitannya belum bisa dilakukan karena proses pemaketannya pun belum ada.

“Hingga awal Juni, proses pemaketan belum bisa dilakukan. Maka, penerbitan visa juga tidak bisa. Padahal, jamaah sudah akan terbang pada 26 Juni 2020,” tuturnya.

“Jadi, selain karena memprioritaskan keselamatan jamaah saat pandemi, secara teknis operasional, persiapan haji juga tidak bisa dilakukan,” tandasnya.

(Asep/ars)

 

Berita Terbaru

spot_img